Tindak Lanjuti SK MenLHK, Delapan Kecamatan di Muba Segera Nikmati Manfaat Lahan Eks Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria

SEKAYU, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mempercepat implementasi program reforma agraria sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Langkah tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Muba dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 yang digelar secara virtual, Senin (22/6/2026), dari Ruang Rapat Randik Sekayu.

Rapat koordinasi tersebut membahas pelaksanaan SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kebijakan strategis pemerintah pusat ini membuka peluang pemanfaatan lahan eks kawasan hutan untuk mendukung pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, serta program pembangunan wilayah terpadu yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Total luas lahan yang mendapat persetujuan pelepasan di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin mencapai sekitar 20.109 hektare. Lahan tersebut nantinya akan dialokasikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat melalui program reforma agraria.

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H, menjelaskan bahwa terdapat delapan kecamatan di Kabupaten Muba yang masuk dalam cakupan objek SK MenLHK tersebut.

Menurut Iskandar, delapan kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

Baca Juga :  Wabup Muba Rohman Hadiri Pertemuan Tim Perumus LTKL 2025, Teguhkan Komitmen Menuju Kabupaten Lestari dan Mandiri 2030

“Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari objek reforma agraria yang diatur dalam SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini belum memiliki status pemanfaatan yang jelas,” ujar Iskandar.

Dorong Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

Ia menjelaskan, pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari skema reforma agraria melalui program P4T HPK Non Produktif, yakni Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah.

Melalui skema ini, lahan eks kawasan hutan yang selama ini tidak produktif dapat dialihkan legalitasnya menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara sah dan produktif.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha pertanian yang membutuhkan lahan untuk meningkatkan produktivitas usaha mereka.

“Pelepasan kawasan hutan ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Lahan yang selama ini berstatus kawasan hutan namun tidak produktif, kini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebun rakyat maupun pertanian tanaman pangan. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.

Pemkab Muba Lakukan Langkah Percepatan

Untuk memastikan program berjalan sesuai target, Pemkab Musi Banyuasin telah melakukan berbagai langkah percepatan sejak awal tahun 2026.

Langkah pertama dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas mekanisme pelaksanaan reforma agraria dan sinkronisasi kebijakan pusat dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Sholawat Bergema di Sungai Lilin, Wabup Kyai Rohman Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi & HUT Desa Berlian Makmur ke-44

Selanjutnya, pada 1 April 2026, Pemkab Muba melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin guna menyelaraskan data subjek dan objek reforma agraria.

Sinkronisasi data tersebut dinilai penting agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Pemkab Muba juga menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang dalam proses verifikasi dan pemetaan kawasan yang akan dilepaskan. Koordinasi dengan BPKH dilakukan pada 10 April 2026 sebagai bagian dari percepatan implementasi program.

Kepastian Hukum untuk Masyarakat

Iskandar menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, maupun instansi kehutanan.

Dengan adanya SK MenLHK tersebut, diharapkan berbagai persoalan status lahan yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum dapat segera diselesaikan.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Kami berharap lahan yang sebelumnya memiliki status yang belum jelas kini memiliki kepastian peruntukan dan legalitas. Masyarakat penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” tegasnya.

Program ini juga diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru di pedesaan, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Sumatera Selatan secara umum. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *