SEKAYU, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi salah satu sektor ekonomi penting bagi warga di sejumlah wilayah Muba.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, SH, saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut aspirasi legalisasi usaha penyulingan minyak masyarakat yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/6/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Muba dan Polres Muba pada 9 Juni 2026 lalu.
Dalam arahannya, Bupati Toha meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menyusun langkah strategis dan menyiapkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Surat tersebut nantinya juga akan ditembuskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menurut Toha, persoalan legalitas penyulingan minyak rakyat tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat pemerintah daerah karena menyangkut regulasi sektor energi dan migas yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pemkab Muba bersama Forkopimda berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Toha.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah daerah bukan sekadar merespons aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membuka ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penyulingan minyak rakyat membutuhkan kepastian regulasi agar aktivitas ekonomi yang dijalankan dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Hari ini kita menyiapkan jawaban resmi atas aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan segera menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai bentuk tindak lanjut konkret,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toha mengingatkan agar seluruh proses komunikasi dan penyampaian aspirasi dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Muba terkait legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat.
“Kami berharap ada solusi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek ekonomi masyarakat. Namun yang tidak kalah penting adalah keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tetap menjadi prioritas utama,” tandasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya Ketua DPRD Muba yang diwakili Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusuma Jaya, perwakilan Kodim 0401/Muba, Polres Muba, Kejaksaan Negeri Muba, para Asisten Setda Muba, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta Tim Ahli Bupati Muba.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap aspirasi masyarakat terkait legalisasi penyulingan minyak rakyat dapat memperoleh perhatian serius dari pemerintah yang berwenang sehingga mampu melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan. (dev)







