PALEMBANG, viralsumsel.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meningkatkan langkah antisipasi menghadapi musim kemarau 2026.
Upaya tersebut dilakukan untuk menekan potensi bencana yang biasanya meningkat saat kondisi cuaca kering, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekeringan hingga gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemkot Palembang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus mempertimbangkan prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang menyebutkan musim kemarau di wilayah Palembang mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Palembang meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah mengingatkan bahwa kondisi kemarau yang ditandai minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko kebakaran serta menurunkan kualitas udara apabila terjadi kebakaran dan muncul asap.
Salah satu langkah yang diterapkan Pemkot Palembang adalah membatasi kegiatan di luar ruangan. Sejumlah kegiatan resmi yang dilakukan secara terbuka ditiadakan selama musim kemarau. Pelaksanaan apel bagi seluruh perangkat daerah juga ditiadakan. Hal serupa diberlakukan terhadap kegiatan upacara di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari kemungkinan paparan udara yang tidak sehat akibat asap.
Masyarakat pun diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, Pemkot Palembang mengingatkan pentingnya menggunakan perlindungan diri berupa masker medis, pakaian tertutup terutama pada bagian lengan, serta kacamata.
Selain menjaga kesehatan, Pemkot Palembang menekankan pentingnya mencegah munculnya sumber api. Masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah, lahan, kebun maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Imbauan tersebut juga mencakup larangan menambah polusi udara melalui aktivitas seperti merokok maupun membakar sampah di sekitar pekarangan rumah.
“Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla,” demikian penegasan dalam surat edaran Pemkot Palembang.
Untuk mengurangi masuknya asap ke dalam rumah apabila terjadi pencemaran udara, masyarakat diminta menutup jendela, pintu dan celah ventilasi. Warga juga diingatkan untuk menggunakan air secara bijak selama musim kemarau serta memastikan berbagai peralatan rumah tangga dalam kondisi aman.
Pengecekan juga perlu dilakukan terhadap instalasi listrik, kompor dan peralatan lain yang menggunakan api. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kebakaran, khususnya ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Tim Gerak Cepat Disiagakan
Dari sisi kesehatan, masyarakat diminta tidak mengabaikan gangguan pernapasan yang muncul selama musim kemarau, terutama jika kondisinya tergolong berat. Warga yang mengalami gangguan pernapasan serius diimbau segera mendapatkan pertolongan dengan mendatangi Puskesmas terdekat.
Pemkot Palembang juga telah membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di setiap kecamatan dan Puskesmas. Tim tersebut disiapkan sebagai bagian dari langkah respons cepat apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan kesehatan di lapangan.
Tidak hanya sektor kesehatan, kesiapsiagaan juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Pemkot Palembang mewajibkan 11 instansi terkait berada dalam kondisi siaga penuh selama menghadapi musim kemarau.
Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP hingga PDAM Tirta Musi.
Di tingkat wilayah, camat dan lurah juga diminta berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi diarahkan pada peningkatan pemahaman warga mengenai bahaya karhutla, potensi kebakaran permukiman serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan sejak dini.
Pemkot Palembang berharap keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, dapat memperkuat upaya pencegahan selama musim kemarau.
Apabila terjadi kondisi darurat seperti kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman maupun bencana lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Centre 112 yang dapat diakses secara gratis.
Melalui 16 poin imbauan dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tersebut, Pemkot Palembang berharap seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah juga menargetkan dampak musim kemarau dapat ditekan semaksimal mungkin sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dan Palembang dapat terhindar dari ancaman kabut asap. (nto/ion)






