Dituntut Mati, Kurir 7 Kilo Sabu Hanya Divonis Seumur Hidup

MODUS336 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Chairul Basri terdakwa kurir 7 kilogram sabu sabu. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (28/7/2021).

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatukan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama Seumur hidup,” ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim,memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU,untuk menyatakan terima atau pikir-pikir. “Terima yang mulai jelas terdakwa melalui sambungan teleconpren. Lain halnya JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sebelumnya bahwa terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga :  Dua Korban Speedboat yang Terbalik di Sungai Lilin Muba Ditemukan Meninggal Dunia

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang, selaku penasehat hukum terdakwa merasa putusan tersebut sudah tepat. Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021sekira pukul 07.50 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *