Polsek Tungkal Jaya Ciduk Pemuja Ganja di Simpang Tungkal Muba

MODUS409 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Pemuja narkotika jenis ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Muba.

Tepatnya di depan Toko Lola Simpang Telkom, Jalan Lintas Palembang-Jambi Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Tersangka tidak lain adalah LS. Pemuda 29 tahun ini tinggal di Desa Marga Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya.

LS berprofesi sebagai petani panen sawit. LS ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

“Pelaku ini kita tangkap saat anggota melaksanakan giat KKYD, pelaku ini ngikutin orang tuanya yang berpindah-pindah.

Dia mulai make saat di Sungai Bahar – Jambi. Dia di Tungkal Jaya baru enam bulan” Ujar kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin Supriantoko, SH yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, Selasa (25/5/2020) siang.

Baca Juga :  Pelaku Begal Sadis di Mura Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Penangkapan terhadap LS berkat adanya kegiatan KKYD Personil Polsek yang menyebutkan, Pelaku saat itu gerak – geriknya mencurigaka.

Sehingga saat itu juga petugas memintai identitas pribadinya oleh Anggota Polsek Tungkal, tak sampai disitu Polisi juga melakukan pengeledahan badan.

Alhasil, berhasil didapati sebuah kaleng rokok merk Apache di dalam saku sebelah kiri celana pelaku LS. Saat ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

“Aku la make waktu di daerah Jambi pak, la dua tahun ini aku make pak” Kata Pelaku.

Saat ini tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) sub subsider Pasal 127 ayat (1) dan untuk barang bukti dengan Berat bruto 7,16 Gram dan kertas Paper merk Toreado juga turut diamankan. (dev)

Baca Juga :  Puluhan Lembar Uang Palsu Beredar di Muba, Pelakunya Pedagang Sosis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *