Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Ruko Sekip Jaya, Empat Tersangka Diamankan, Satu Meninggal Saat Kabur

PALEMBANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29). Sementara satu tersangka lainnya berinisial DW (44) ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari atap bangunan saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Kronologi Penggerebekan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruko yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat petugas memasuki lokasi, dua tersangka berhasil diamankan di dalam ruko. Namun, tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri melalui atap bangunan.

Dalam proses pengejaran, satu tersangka berhasil ditangkap di atas atap dalam kondisi mengalami cedera. Satu lainnya diamankan di area jendela belakang. Sementara tersangka DW ditemukan terjatuh di bagian belakang bangunan dalam kondisi tidak bernyawa.

Baca Juga :  Besuk Suami di Tahanan Polrestabes Palembang, IRT Bawa Paket Sabu Dalam Peci

Petugas kemudian mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang tersimpan di dalam pakaian tersangka DW. Selain itu, dalam penggeledahan di dalam ruko, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 11,8 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di area dapur.

Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah alat yang biasa digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika, seperti lima alat hisap (bong), empat alat takar dari pipet, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong.

Temuan ini mengindikasikan bahwa ruko tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi penggunaan narkotika secara aktif.

Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik DW yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi. Hasil tes urine terhadap para tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika.

Baca Juga :  Modus Berbeda, Spesialis Curanmor Indekos di Silaberanti Jual Morot Rp 1 Juta ke Jalur Banyuasin

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan ruko sebagai tempat operasional. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium forensik serta penelusuran jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus ini.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik ilegal yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat operasional. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *