Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel, DPR Soroti Lemahnya Verifikasi KPU-Bawaslu

Foto dok NasDem

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menuai sorotan tajam dari DPR. Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri dinilai menjadi alarm keras bagi penyelenggara pemilu yang dianggap lalai dalam melakukan verifikasi dokumen calon kepala daerah.

Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan kelalaian serius. Ia menyebut, mekanisme pengecekan ijazah seharusnya dilakukan secara ketat dan terukur sejak awal proses pencalonan.

“Penyelenggara pemilu semestinya punya standar verifikasi yang jelas. Jika benar dugaan ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan secara fatal,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :  Masyarakat Muara Teladan Antusias, Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Langsung Beri Solusi untuk Ibu-ibu Pengajian dan Petani

Ujang menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi para politisi agar tidak mencari jalan pintas demi memenuhi syarat administratif pencalonan. Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada kontestasi politik berikutnya.

“Pertama, para calon kepala daerah jangan mengambil jalan singkat hanya untuk mengejar gelar akademik. Kedua, KPU dan Bawaslu harus jauh lebih teliti dalam memverifikasi ijazah kandidat,” tegasnya.

Meski belum memastikan apakah ijazah yang dipermasalahkan digunakan sebagai syarat dalam Pilkada 2024, Ujang menyebut idealnya penyelenggara pemilu melakukan pengecekan langsung ke institusi pendidikan penerbit ijazah.

“Biasanya KPU atau Bawaslu melakukan cross check ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Itu harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel, Gubernur: Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *