Banner Iklan Pemprov Sumsel Ramadhan
Banner Iklan Pemkot Palembang
Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. FOTO :IG
Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. FOTO :IG

AHY : Hukum Dibentuk Bukan Untuk Kepentingan Elite

viralsumsel.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate.

Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

Baca Juga :   DPRD Ogan ilir Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema c

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (ril)

Baca Juga :   Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi  Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 4  Raperda Usul Eksekutif  
Iklan OKI
Iklan Banner Ramadhan DPRD Muratara Iklan Ramdhan Pimpinan DPRD Muratara

Check Also

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Masjid Raya Islamic Centre Jawa Timur, Sabtu (18/3/2023) sore. Foto : ist

Benarkah Khofifah Sebagai Kandidat Kuat Pendamping Anies Baswedan?

viralsumsel.com, JAKARTA – Siapa pendamping Anies Baswedan (Bakal Calon Presiden 2024), sebagai Bakal Calon Wakil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *