VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus pelaku penggelapan uang dan mobil. Pelaku tak lain adalah RF (35 tahun).
Anehnya RF melakukan penggelapan uang dan mobil milik bapak angkatnya sendiri. Karena itu RF ditangkap Anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Kediaman nya. Tepatnya di Kabupaten Lampung Tengah Sabtu (13/2/2021).
Aksi penggelapan yang dilakukan tersangka Rian terjadi pada November 2020 lalu di Kabupaten OKI Sumsel.
Yang korbannya tidak lain bapak angkat nya sendiri hingga korban mengalami kerugian hingga Rp 700 Juta karena kendaraan hingga uang tunai dibawa lari.
Saat itu korban Bakri yang meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan orang yang mau menyewa mobil miliknya.
Korban menyerahkan tiga unit mobil dan uang 150 juta yang dipinjam oleh pelaku dengan perjanjian uang sewa akan dibayar perbulan.
Namun setelah disepakati, korban tidak pernah menerima uang sewaan mobil tersebut. Kecurigaan bertambah dikarenakan pelaku sama sekali tidak ada kabar dan tidak sama sekali diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolda Sumsel.
Dihadapan polisi tersangka RF mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan tiga mobil dan uang bapak angkatnya sendiri.
Dia nekat melakukan penggelapan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Salah satu mobil yang digelapkan tersangka dijualnya di salah satu showroom di kota Palembang. Sedangkan dua mobil lainnya masih digunakan oleh pelaku untuk sehari-hari.
“Waktu itu bapak angkat saya minta jualkan beras tiga ton, tapi berasnya keras. Kalau uang dapat Rp 150 Juta, awalnya untuk bisnis orgen tunggal tapi karena sepi jadi habis aja uangnya,” kata RF dalam keterangan pada awak media, Minggu (14/2/2021).
Diakui RF ia sebelumnya tinggal di OKI. Namun karena takut akhirnya pelaku melarikan diri ke Lampung dengan membawa dua buah mobil yang digelapkannya.
“Rencana juga mau buka usaha orgen disana pak, memang mobil dua buah sudah aku bawa ke Lampung. Baru 10 hari di lampung” katanya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengungkapkan pelaku diamankan saat berada di kediamannya di Lampung.
“Pelaku ini kita amankan usai anggota kita mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dari tangan pelaku kita juga mengamankan dua unit mobil yang digelapkan pelaku yang merupakan mobil bapak angkatnya,” kata Suryadi. (oji)