Palembang, viralsumsel.com – Polemik terkait rencana pengadaan fasilitas di rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi perbincangan publik.
Setelah sebelumnya menuai perhatian masyarakat karena adanya rencana pengadaan meja biliar dengan nilai anggaran mendekati Rp500 juta, kini muncul kembali sejumlah paket pengadaan fasilitas lainnya yang nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi mengenai rencana belanja tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang memuat daftar rencana pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026.
Dalam data tersebut, tercantum beberapa paket pengadaan fasilitas rumah dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang nilainya cukup besar dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah rencana pengadaan lampu gantung hias untuk rumah dinas Wakil Ketua I DPRD Sumatera Selatan, Raden Gempita, SH. Paket pengadaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp604.664.300.
Berdasarkan informasi yang tertera di sistem, pengadaan tersebut direncanakan menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan.
Selain pengadaan lampu gantung, data dalam sistem yang sama juga menunjukkan adanya rencana pengadaan tirai jendela jenis roller blind untuk rumah dinas Wakil Ketua II DPRD Sumsel, Nopianto.
Menariknya, pengadaan tirai tersebut tercatat dalam dua paket yang berbeda dengan nilai anggaran yang juga cukup besar.
Paket pertama memiliki pagu anggaran sebesar Rp319 juta, sementara paket kedua tercatat senilai Rp315 juta. Kedua paket tersebut dijadwalkan berlangsung dalam periode waktu yang sama, yakni pada Februari 2026.
Jika kedua paket tersebut digabungkan, maka total nilai anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tirai jendela di rumah dinas tersebut mencapai sekitar Rp634 juta.
Perbedaan antara dua paket pengadaan tersebut terlihat dari penulisan item barang yang sedikit berbeda. Pada salah satu paket tertulis “roller blind”, sementara paket lainnya menggunakan istilah “roller blinds”.
Meski perbedaannya hanya terletak pada penulisan istilah, nilai anggaran yang cukup besar untuk kebutuhan tirai jendela tersebut tetap menjadi perhatian sejumlah pihak.
Munculnya beberapa rencana pengadaan fasilitas rumah dinas dengan nilai ratusan juta rupiah ini pun mengundang tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi.
Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan menilai rangkaian rencana pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mempertanyakan apakah pengeluaran anggaran dalam jumlah besar tersebut benar-benar menjadi kebutuhan mendesak yang harus diprioritaskan dalam penggunaan APBD.
Feri juga menyoroti besarnya anggaran untuk pengadaan lampu gantung yang mencapai lebih dari Rp600 juta. Ia menilai bahwa dengan nilai sebesar itu, kemungkinan besar lampu yang dimaksud bukanlah lampu biasa, melainkan jenis lampu dekoratif berukuran besar yang umumnya digunakan pada bangunan mewah seperti hotel berbintang, ballroom, atau gedung pertemuan.
Hal serupa juga disampaikannya terkait pengadaan tirai jendela dengan nilai ratusan juta rupiah. Menurutnya, angka tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga pada umumnya.
Selain itu, Feri turut menyoroti adanya dua paket pengadaan tirai yang diperuntukkan bagi rumah dinas yang sama dan dijadwalkan pada waktu yang sama. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Ia menilai bahwa instansi yang bersangkutan perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai kebutuhan pengadaan tersebut, termasuk spesifikasi barang yang akan dibeli, agar tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif di masyarakat.
Lebih jauh, Feri mengingatkan bahwa penggunaan anggaran daerah seharusnya tetap mengedepankan prinsip kepatutan, efisiensi, serta kepentingan publik.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan belanja yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia juga menilai bahwa di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan perhatian pemerintah, pengeluaran anggaran dalam jumlah besar untuk fasilitas rumah dinas pejabat dapat menimbulkan kesan kemewahan yang kurang sensitif terhadap kondisi sosial yang ada.
Oleh karena itu, Feri berharap setiap kebijakan penggunaan anggaran daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (bbs)







