
viralsumsel.com, JAKARTA– Mantan Gubernur DKI Jakarta mengomentari kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah. Menurutnya tempat tinggal adalah hak asasi manusia, yang tidak seharusnya dipungut pajak.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan [sic] Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8).
Ia menyebut kebijakan bebas PBB sudah diterapkan di Jakarta. Namun ada cara perhitungannya yaiyu 60 meter persegi pertama dari luas tanah dikenakan PBB. Sementara 36 meter persegi pertama dari luas bangunan bebas PBB.
“Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujarnya.
Penentuan 60 meter tanah dan 36 meter tanah, menurut Anies merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat. Untuk itu, sangat tidak tepat jika rumah dikenakan PBB.
“Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan Itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,” kata Anies.
“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” ujarnya.
Sejumlah daerah mengalami kenaikan PBB dari 250 hingga 1000 persen. Ribuan warga Pati Jawa Tengah menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250 persen.
Tak hanya di Pati, aksi serupa juga terjadi di Bone Sulawesi Selatan yang menolak kenaikkan PBB. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengingatkan kepala daerah untuk mempertimbangkan kondisi warga sebelum menaikkan PBB. (mel)











