VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – M wanita berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu setelah M nekat melakukan aksi pencurian emas dan berlian majikannya, Wahida (50) warga Lorong Sungai Aur No 762 RT 26 RW 05 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Sang majikan mengalami kerugian sebesar Rp 50 Juta. M terpaksa mengambil barang berharga milik majikannya lantaran tergiur dengan perhiasan.
Akibat telah melakukan penncurian membuat pelaku diamankan Unit Tekab dan Pidana Umum Polrestabes Palembang, Rabu (9/9/2020). Pelaku diamankan di rumahnya, Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Selasa (8/9/2020) malam.
“Penangkapan ini berawal dari tindaklanjut laporan korban. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri emas dan berlian majikannya secara bertahap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing kepada awak media.
Dikatakan Robert, tersangka telah bekerja menjadi asisten rumah tangga sejak 2018 lalu. Dimana, perhiasan hasil curian seperti emas kalung, cincing, gelang dan lainnya itu, dijual kepada orang lewat dengan harga murah.
“Lalu, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya dengan temannya. Meskipun pengakuannyas seperti itu, kami tetap akan terus mengali keterangannya lebih jauh. Dengan barang bukti surat emas dan plastik bedak penyimpanan perhiasan, sudah kami sita,” tukas dia. (rom)