Berawal  Malam Minggu Memilukan di Pinggir Jalan Bor 5 Keluang Muba, Gadis 16 Tahun Disetubuhi Pacar Berulang Kali

MODUS354 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Sungguh malang nasib dialami gadis remaja 16 tahun, sebut saja dia Mawar. Ya. Mawar harus merelakan mahkotanya melayang kepada sang pacar yang tak lain berinisial P (16).

Mirinsya Mawar disetubuhi berulang kali oleh pacarnya tersebut. Selain ditiduri oleh sang pacar, selama tiga bulan pacaran korban  Mawar justru dimanfaatkan pelaku dengan menguras uang korban.

Bagaimana kronologinya?  Perbuatan memilukan menimpa korban dilakukan oleh PRP berawal Sabtu, 13 Juni 2020 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tepatnya di pinggir Jalan Bor 5 Depan, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Setelah bertemu tersangka langsung melakukan dengan pemaksaan sehingga persetubuhan layak nyasuami istri tak terhindari lagi. “Pertamo kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dio aku ajak ketemuan melalui facebook (FB),” kata PRP dihadapan penyidik kepada Humas Polres Muba.

Baca Juga :  Janda Muda Penghuni Rumah Susun di Palembang Tewas Dibunuh di Depan Kamar

“Setelah bertemu korban langsung kupakso bersetubuh cak laki bini. Abis tu dio aku ajak jadian (pacaran). Dem tu selama pacaran aku mintai terus duit dio” sambung dia.

Di Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat Reskrim saat dilaporkan ibu kandungnya yang didampingi anaknya mengatakan bahwa pihak korban tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anak nya.

Polisi Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore di pimpin Kanit PPA dan di back up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap dikediamanya di Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Deli Haris, SH, MH membenarkan penangkapan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan. “Sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini masih dibawah umur,” tambah Deli.

Baca Juga :  Inovasi Kajari OKI,  Jaksa Masuk Desa hingga Tempat Ibadah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *