Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar

viralsumsel.com, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali memasuki babak baru.

Bareskrim Polri memastikan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu atas tersangka Lisa Mariana telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan pada 13 November 2025. Dengan diserahkannya berkas tahap pertama, penyidik kini menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau memerlukan perbaikan.

“Pelimpahan berkas perkara tahap satu sudah dilakukan, dan kami menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini di Kejati Jawa Barat,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan koordinasi intens dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera berlanjut ke meja hijau. “Komunikasi dalam sistem peradilan pidana menjadi penting untuk memastikan kasus ini siap dibawa ke persidangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Terungkap! Inara Rusli Korban Klaim Palsu Status Single Insanul Fahmi

Latar Belakang Kasus: Dari Unggahan Instagram hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana, seorang selebgram, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.

Akar persoalan bermula ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil, melalui akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, ia bahkan menyebut tengah mengandung anak dari orang yang dituduhnya.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan publik hingga berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Tes DNA Menjadi Penentu

Sebagai bagian dari proses penyidikan, dilakukan pemeriksaan DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA. Hasil analisis DNA itu kemudian disampaikan oleh Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri.

Baca Juga :  Sudah Tersangka, dr Richard Lee Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Menurut Sumy, hasil uji DNA membuktikan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, namun tidak memiliki kecocokan genetis dengan Ridwan Kamil.

“Dari seluruh rangkaian analisis DNA yang dilakukan, dapat dipastikan bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar dan bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegasnya.

Dengan kesimpulan ilmiah tersebut, posisi hukum Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menjadi semakin jelas, sementara proses hukum kini menunggu keputusan kejaksaan untuk memasuki tahap berikutnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *