BNN OKI Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Pedamaran

MODUS693 Dilihat

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Saat sedang asyik berada di rumahnya ke tiga pengedar sabu dua diantaranya bersaudara yakni FA (38), AI (45) dan EA (25) dibekuk di rumahnya Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran dan mengaku cepu di Polres OKI dibekuk anggota BNN OKI, Senin (7/3/2022).

Kepala BNN OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH mengungkapkan, pelaku ditangkap rumahnya pada pukul 10.00 WIB sebanyak 1 paket sabu sebwrat 5,67 gr dan 15 paket kecil bruto 5,41 gr dan ganja kering bruto 5 gram.” Mereka ini pemain lama karena hampir seluruh warga disana kenal mereka, “terangnya.

Ditambahkannya, dari korban yang ikut rehabilitasi pelaku ini sudah lama mengedarkan barang haram tersebut bisa jadi sudah 1 tahun lebih. Narkoba ini didapatkan dari luar OKI.

Baca Juga :  Sepuluh Pegawai Bapeda OKI Mendadak Tes Urin

Selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, juga diamankan 1 unit timbangan digital, uang Rp1 juta, bong atau alat hisap. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Para pelaku selanjutnya akan dititipkan di BNN Provinsi Sumsel karena disini tidak ada pengamanan. “Hari ini langsung kami kirim mereka bertiga, ” tandasnya.

Dari pantauan di lapangan pihak keluarga pelaku menangis melepas ketiga pelaku yang akan dibawa BNN OKI.

Pelaku AI mengaku, dirinya baru beberapa bulan menjalankan bisnisnya dan sudah menjadi cepu Polres OKI. ” Saya ini pemakai juga dan baru menggunakan narkoba,”akunya. (fia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *