Calon Dokter Gigi, Jadi Tersangka Arisan Online di Palembang

MODUS533 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – CS (29) warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) onwer arisan online yang menipu membernya hingga ratusan juta rupiah berhasil diringkus Anggota Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar di Kota Medan.

CS merupakan xalon dokter gigi. Dia ditangkap setelah korban nya warga Palembang membuat laporan di Polda Sumsel.

Selain warga Palembang yang menjadi korban, arisan online yang dikelola tersangka ini diduga masih ada korban lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk menarik member tersangka menjanjikan keuntungan yang besar sehingga korbannya tertarik untuk mengikuti arisan yang dikelola oleh tersangka. Namun kedoknya terbongkar setelah ada korban yang melapor karena tidak dibayar mendapat giliran untuk menerima uang.

Modus tersangka menawarkan arisan online melalui media sosial dengan iming-iming untung besar. Walaupun para korban tidak pernah bertemu dengan tersangka, korban tak meragukan untuk mengikuti arisan online tersebut.

Baca Juga :  Viral, Polisi di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Dalam Pos Lalu Lintas

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya.

“Tersangka sengaja membuat grup whatsapp yang isinya para member arisan online. Setelah arisan berjalan para korban sudah menyetorkan sejumlah uang saat korban mendapatkan giliran tapi tidak dibayar oleh tersangka,”kata Suryadi, Rabu (13/1/2021).

Dikatakan Suryadi tersangka berdalih tak membayarkan hak para korbannya karena tunggakan yang dilakukan oleh member lainnya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan online tersebut.

“Untuk di Palembang sendiri baru ada dua korban, diyaknii masih banyak korban lainnya yang akan melaporkan terkait arisan online yang dilakukan oleh tersangka ini,” lanjut Suryadi.

Baca Juga :  Polres Lahat Dirikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, korban tertipu total sebesar Rp 500 Juta.

Sementara itu, tersangka dengan menggunakan baju tahanan berbaju orange hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan sebuah map karena malu atas perlakuan yang dibuatnya.

Bahkan tersangka tak satupun mengeluarkan kata ketika ditanya oleh wartawan terkait apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo 378, Jo 379 A KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *