Catat, Ini Sembilan Aktifitas yang di Larang Saat PSBB

SUMSEL263 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM – Palembang – Kota Palembang dan Kota Prabumulih  sudah disetujui Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Hari ini Rabu (13/5/2020) Pemetintah Kota (Pemkot) Palembang bakal memutuskan kapan PSBB bakal mulai diterapkan di Kota Metropolis.

Tentu masyarakat Palembang harus mematuhi apa saja yang bakal menjadi keputusan dari pemerintah. Nah berdsarkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan peraturan menteri kesehatan RI nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB ada Sembilan aktifitas yang dilarang selama PSBB.

PSBB sendiri biasanya berlaku dua pekan atau 14 hari. Berikut Sembilan aktifitas yang dilarang saat PSBB. (nto)

Baca Juga :  Herman Deru : Flyover Sekip Ujung Palembang, Jawab Keresahan Masyarakat Atasi Kemacetan

Aktifitas yang Dilarang Saat PSBB

  1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
  2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
  3. Menutup seluruh fasilitas umum
  4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
  5. Kegiatan sosial budaya.
  6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
  7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
  8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
  9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *