VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Pengajuan Pemerintah Kota Palembang atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Selasa (12/5/2020).
Menkes RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/MENKES/307 /2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Surat tersebut sudah diterima Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Palembang. Ada tiga factor yang membuat Menkes RI merestuai Palembang untuk melakukan PSBB.
Pertama bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (covid-19) yang signifikan dan cepat scrta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Palcmbang.
Kedua bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalarn aspek sosia}, ckonomi, serta aspck ‘lainnya, perlu dilaksanakan PSBB, guna menekan penyebaran covid-19 semakin meluas.
Ketiga bahwa bcrdasarkan pertimbangan kedua hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di
Wilayah Kota Palembang dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Palembang Ratu Dewa membenarkan jika pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut. “Betul, itu surat sudah kita terima,” kata Dewa.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemerintah Kota Palembang diberikan kewenangan untuk menetapkan waktu pelaksanaan PSBB dengan acuan masa inkubasi terpanjang. Dalam kasus ini selama 14 hari.
Dimana apabila segera diberlakukan, maka akan bertepatan dengan suasana perayaan Idul Fitri 1441 H pada tanggal 24 Mei 2020 ini. Masa berlaku PSBB juga bisa diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.
Ditambahkan Dewa, salinan keputusan resmi ini akan segera ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Covid-19 kota Palembang. “Besok kami akan segera rapat, dipimpin oleh Bapak Walikota bersama seluruh Wakil Ketua dan Forkompinda. Rencananya akan langsung dibahas draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang juga akan dilaporkan kepada Gubernur,” tukas dia. (nto)







