Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin

viralsumsel.com, JAKARTA – Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Begini kronologinya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi yang masuk. Laporan tersebut diterima pada Minggu (26/1).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk melalui media elektronik,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi menjelaskan, laporan pertama dilayangkan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Para pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan para terlapor yang disampaikan di media,” ujarnya.

Baca Juga :  Cara Cepat Dapat Kerja! Kemnaker Gelar Walk-In Interview untuk Pencari Kerja

Dalam laporannya, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana menjerat para terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis mengungkap alasan dirinya melaporkan Roy Suryo. Ia menegaskan tidak bisa menerima pernyataan Roy yang mengaitkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan pertemuannya bersama Jokowi di Solo.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, 22 orang dipanggil. Menurut saya itu hasutan. Karena kalau seseorang atau subjek hukum sudah dilaporkan dan jadi tersangka, tentu ada mekanisme pemanggilan resmi. Kok bisa-bisanya pemanggilan itu dituduh akibat pertemuan kami dengan Jokowi,” kata Damai.

Baca Juga :  Tokoh Adat Pagaralam Yakin PKN  Jadi Partai yang Dicintai Rakyat

Ia menegaskan, SP3 atas perkara yang sempat menyeret namanya merupakan haknya sebagai warga negara.

“Saya ini kan sempat jadi tersangka dan merasa tidak pantas. Saya berjuang untuk mencabut status itu lewat SP3. Itu hak saya. Ada wadah namanya restorasi pemulihan hak,” ujarnya.

Damai juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 kasusnya sebagai ‘KUHAP Solo’. Menurutnya, pernyataan itu telah merendahkan perjuangan hukumnya dan mencemarkan nama baiknya.

“Kok tidak mau menghargai itu sebagai keberhasilan perjuangan hukum saya? Kok malah dikomentari seolah-olah perjuangan saya cacat hukum. Bahkan disebut pakai ‘KUHAP Solo’. Itu yang saya tidak terima,” ucapnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *