VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Polisi tetap tidak berhenti untuk memutus peredaran narkoba meski pandemic virus corona atau covid-19.
Seperti halnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Jajara Satuan Reserse Narkoba Polretabes Palembang, terus melakukan penyelidikan pada pemain-pemain narkoba di kota Palembang.
Terbukti tidak lebih dari dua pekan, penyelidikan dan penelusuran mereka berbuah hasil.
Tak urung dua tersangka berhasil diamankan. Pertama Ibu Rumah Tangga (IRT), TN (27) warga Gandus dan satu anak dibawah umur, M Z (16) warga juga Gandus. Keduanya digelandang petugas dengan barang bukti total 700 gram, Selasa (12/05/2020).
“Anggota kita berhasil amankan dua pengedar narkoba di Kecamatan Gandus. Mereka ini ditangkap di dua lokasi terpisah. Dan kini kami masih terus gali keterangan, asal barang tersebut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi.
Tersangka TN diringkus di rumahnya, dengan barang bukti sabu sebanyak 503,97 Gram. Tak henti disana, petugas pun menyambangi kediaman M Z dengan barang bukti berupa sabu seberat 211 Gram.
“Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut di dapat setelah perjalanan dari Riau, diduga berasal dari Malaysia. Dikota Palembang ini terdapat gudang penampukn sabu, namun itu masih kami selidiki lebih jauh,” tukasnya.
Sementara, TN mengatakan mendapatkan upah dari tetangganya Rp 100 ribu untuk satu kali titipan. “Saya baru terima tiga kali titipan. Masing-masing diupah Rp 100 ribu. Paketan itu tidak berada lama ditangan saya, sebab langsung diambil orang suruhannya,” jelasnya. (rom)