Dasco: Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Harus Rampung 2026

JAKARTA, viralsumsel.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan aturan mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang didorong Presiden Prabowo Subianto harus dapat diselesaikan pada 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco setelah menghadiri rapat paripurna DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ketika ditanya mengenai target penyelesaian regulasi bursa komoditas tersebut, Dasco menegaskan pembahasannya tidak boleh melewati tahun ini. “Harus tahun ini (2026),” kata Dasco.

Menurut Dasco, mekanisme pembahasan aturan tersebut akan disesuaikan dengan jalur pengajuan yang ditempuh. Pemerintah maupun DPR memiliki ruang untuk mengusulkan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan DPR nantinya akan memastikan terlebih dahulu apakah regulasi tersebut menjadi usulan pemerintah atau merupakan inisiatif DPR. Setelah itu, proses pembahasan akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Untuk mekanismenya, nanti kami lihat apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR. Setelah itu tentu akan diproses sesuai mekanisme yang ada. Kalau substansinya tidak terlalu banyak dan tidak masuk kategori yang sangat kompleks, pembahasannya bisa dilakukan lebih cepat,” jelasnya.

Prabowo Targetkan Bursa Mulai Beroperasi 2027

Dorongan untuk mempercepat pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara menargetkan Indonesia sudah memiliki bursa komoditas sendiri dan mulai mengoperasikannya pada 1 Januari 2027.

Target tersebut disampaikan Prabowo dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di hadapan DPR RI, Jumat.

Presiden meminta dukungan DPR agar ketentuan mengenai penyelenggaraan bursa tersebut dapat segera dibahas dan diterbitkan. Pemerintah berharap proses regulasi tidak berlarut-larut sehingga target operasional pada awal 2027 dapat diwujudkan.

Prabowo menilai keberadaan bursa komoditas nasional merupakan bagian penting dari strategi pemerintah memperkuat posisi Indonesia sebagai negara produsen komoditas strategis.

Baca Juga :  Senator Hj Eva Susanti Turun Langsung Bantu Warga Lumpuh di Palembang

“Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri,” ujar Prabowo dalam penyampaiannya.

Pemerintah juga telah membahas rencana tersebut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan beroperasi di bawah pengawasan OJK.

Indonesia Ingin Lebih Berpengaruh Menentukan Harga

Menurut Prabowo, pembentukan bursa nasional tidak terlepas dari kebijakan pemerintah mengenai ekspor satu pintu. Bursa tersebut dipandang sebagai tahap lanjutan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Selama ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen besar dunia untuk berbagai komoditas. Produk seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, dan karet memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan nasional.

Namun, Presiden menyoroti posisi Indonesia yang dinilai belum optimal dalam menentukan harga komoditas yang diproduksi sendiri. Harga sejumlah komoditas Indonesia selama ini masih banyak mengacu pada mekanisme bursa komoditas di luar negeri.

Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga mempunyai pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga.

Prabowo mempertanyakan kondisi ketika negara produsen justru harus menerima harga yang terbentuk melalui pasar di negara lain.

Menurutnya, sebagai negara yang memiliki sumber daya komoditas strategis dalam jumlah besar, Indonesia seharusnya memiliki instrumen untuk menentukan harga referensi berdasarkan kondisi pasar domestik.

Bidik Indonesia Reference Price

Salah satu tujuan utama pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah menghasilkan Indonesia Reference Price (IRP) atau harga referensi Indonesia untuk berbagai komoditas utama.

Dengan adanya harga referensi nasional, pemerintah berharap transaksi komoditas strategis dapat berlangsung lebih transparan dan memberikan gambaran harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar Indonesia.

Baca Juga :  Sukses di Bisnis, Lucianty akan Beri Sentuhan Berbeda untuk Memajukan Muba

Bursa tersebut nantinya dirancang untuk mempertemukan berbagai pelaku dalam satu sistem. Mulai dari produsen, petani, eksportir, pembeli hingga investor dapat berinteraksi melalui mekanisme perdagangan yang berada dalam pengawasan regulator.

Model tersebut diharapkan memberikan kepastian sekaligus meningkatkan transparansi dalam transaksi komoditas.

Bagi pemerintah, transparansi data transaksi juga menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang terjadinya praktik perdagangan yang merugikan. Dengan informasi transaksi yang lebih terbuka, pengawasan terhadap pergerakan harga dan aktivitas perdagangan diharapkan menjadi lebih efektif.

Menunggu Kepastian Regulasi

Target operasional pada 1 Januari 2027 membuat penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting yang harus segera dilakukan.

Pernyataan Dasco bahwa aturan harus rampung pada 2026 menjadi sinyal bahwa DPR dan pemerintah perlu bergerak cepat apabila target tersebut ingin direalisasikan.

Selain menentukan dasar hukum penyelenggaraan bursa, regulasi nantinya juga akan menjadi pijakan dalam mengatur mekanisme perdagangan, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara bursa dan pengawasan OJK.

Bagi Indonesia sebagai negara penghasil berbagai komoditas strategis, keberadaan bursa nasional diharapkan dapat memperkuat posisi dalam rantai perdagangan global.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur perdagangan, transparansi data, pengawasan, serta partisipasi pelaku usaha.

Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai target, Indonesia berpeluang memasuki babak baru dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis. Tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah dan produk strategis ke pasar dunia, Indonesia juga diarahkan memiliki instrumen domestik yang lebih kuat dalam membentuk harga dan mengelola transaksi komoditas.

Target tersebut kini berpacu dengan waktu. DPR dan pemerintah dituntut menyelesaikan aturan pada 2026 agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat mulai beroperasi sesuai target Presiden Prabowo pada awal 2027. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *