VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sidang dugaan kasus suap fee 16 proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam persidangan, Selasa (27/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang anggota DPRD aktif Kabupaten Muara Enim. Kedelapan anggota dewan itu dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti, SH. MH.
Jaksa KPK yang dipimpin M. Riduan SH MH dalam dakwaannya enam anggota DPRD Muara Enim diduga ikut serta menerima aliran dana suap fee 16 proyek yang saat ini kasusnya masih bergulir dipersidangan.
Keenam adalah anggota DPRD yang disebut itu yakni, M, SK, VE, H, S, IG. Sementara dua anggota DPRD lainnya yakni LB dan TY dihadirkan KPK sebagai saksi.
Pada sidang sebelumnya, KPK menghadirkan 4 orang saksi lain diantaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muara Enim Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang. (rom)