Demokrat Beri Opsi untuk Moeldoko, Mundur atau Maju dengan Malu?

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan partainya memberikan dua pilihan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko berkaitan dengan kasus yang sekarang masih berjalan. Dua pilihan tersebut, Moeldoko memilih mundur dari kasus ini atau tetap maju namun dengan wajah malu.

“Kami berikan opsi kepada Bapak KSP Moeldoko, sebaiknya mundur saja dari kasus ini, atau lanjut tapi mempermalukan dirinya sendiri,” katanya di DPP Partai Demokrat, dalam Konpers, Minggu, 3 Oktober 2021.

Menurut Herzaky, proses hukum yang ditempuh oleh Moeldoko saat ini tidak masuk akal. Bahkan ia menilai gugatan tersebut cenderung pembodohan publik. Misalnya gugatan di PTUN yang dilakukan KSP Moeldoko dan Johny Allen yang objek gugatannya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 tentang KLB Deliserdang.

Baca Juga :  Toyota Indonesia Ajak Generasi Muda di Muba Peduli Lingkungan

Mereka, kata dia, mempertanyakan, kenapa KLB Deliserdang ditolak oleh Pemerintah. Herzaky pun meyakini kalau gugatan ini sudah pasti akan ditolak oleh PTUN. Sebab, lanjutnya, sudah dijelaskan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC. “Syarat ini tidak terpenuhi. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015 dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan Ketua DPC.

“Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB, Gatot, alias gagal total,” tuturnya.

Baca Juga :  Muchendi Ucapkan Terima Kasih Pada Warga OKI dan OI, Insya Allah Ike Mampu Memperjuangkan Harapan Masyarakat

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap ditolaknya pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *