VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU –Tidak ada ampun bagi pengedar ataupun pemakai narkoba. Pihak kepolisian tetap memburunya meski ditengah pandemi virus corona atau covid-19.
Sebagaimana di lakukan jajaran Polres Musi Banyuasin. Mereka tetap memburu para pemuja narkoba setiap saat.
Seperti dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Mereka berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai pengedar Sabu-Sabu.
Pria tersebut adalah Edi warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pria 32 tahun ini ditangkap Selasa (7/4/2020)malam. Petugas sat Reserse Narkoba Polres Muba menciduk Edi di kediamannya tanpa perlawan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“kita tangkap dikediaman tersangka, Saat ini masih dalam penyidikan kita” Ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui kasat narkoba polres Muba AKP Dedy Haryanto.
Lebih lanjut Dedy Menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga. Informasi yang masuk ke pihaknya menyebutkan jika sebuah rumah warga Kel Sungai Lilin di informasikan kerap dijadikan lokasi bertransaksi peredaran Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugasnya lantas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu. Kemudian Penggerebekan dan penggeledahan langsung dilakukan.
“Saat kita grebek, tersangka sedang dirumahnya, barang bukti juga turut disita berupa dua paket yang di duga narotika jenis shabu dengan berat bruto 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram, satu bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital satu buah dompet warna biru muda, dan satu buah sekop plastik” kata dia.
Saat ini Edi, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Muba. “Tersangka terancam dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (dev)







