Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajak Kaum Milenial Jaga Lingkungan dan Cegah Karhutla

MODUS426 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggandeng Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumsel dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel Minggu (11/4/2021) menggelar Talk Show bertempat di Palembang Indah Mall (PIM) Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Talk show dengan tema “Aksi milenial dan masyarakat Sumatera Selatan dalam menjaga pelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan, kebun dan lahan 2021”.

Hadir sebagai narasumber dalam Talk show ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK SH, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumsel Iwan Setiawan Shut dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel H Iriansyah.

Baca Juga :  Kapolres OKI Musnahkan Ganja 23,7 Kg Hasil Tangkapan di Pinggir Dermaga Tulung Selapan

Dalam paparannya, Kombes Pol H Anton Setiyawan mengajak generasi muda dan masyarakat Sumsel untuk mencintai lingkungan dan alam semesta dengan cara menjaga dan melestarikannya.

Karena lingkungan dan alam semesta sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Jika lingkungan rusak maka makhluk hidup yang berada didalam akan terancam kelangsungan hidupnya.

“Yang tidak kalah penting nya peran kita semua baik generasi muda dan masyarakat Sumsel untuk bersama sama mencegah kebakaran hutan, kebun dan lahan di Sumsel di tahun 2021 mengingat saat ini Sumsel mulia masuk musim kemarau,”ujarnya kepada wartawan www.viralsumsel.com.

Dikatakan Anton Pemerintah bersama stake holder terkait tidak henti hentinya agar kebakaran hutan dan lahan di Sumsel bisa dicegah sedini mungkin.

Baca Juga :  Kasus Rudakpaksa di Pangkalan Lampam OKI, Korban Dua Anak Masih Keponakan Sendiri

Tindakan pencegahan kebakaran hutan, kebun dan lahan dilakukan berbagai upaya mulai preventif sampai tindakan hukum yang tegas bagi masyarakat maupun korporasi yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sanksi nya jelas bagi perusak lingkungan akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Untuk itu dengan kesadaran bersama mari kita jaga hutan dan lahan di Sumsel dari kebakaran,”tandasnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *