Dituntut 15 Tahun, Pelaku Pembunuhan di BPKAD Sumsel Tidak Terima

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap rekan kerja sendiri di Kantor BPKAD Sumsel kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (1/9/2020). Terdakwa tersebut adalah Priamous.

Sebelumnya Primaous melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya bernama Yoga di Kantor DPKAD Sumsel. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajie Martha, SH, menuntut terdakwa Priamous dengan pasal 340.

Yakni tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara.  Mendengar  tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa M. Daud, SH. MH dan A. Rizal, SH, meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan permintaan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung, SH. MH, menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. Usai persidangan kuasa hukum terdakwa A. Rizal menyatakan tidak terima atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ajie Martha terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ingin Nikah Lagi, Pria di Banyuasin Palsukan Dokumen Mantan Isteri Siri

” Tidak terima, karena pasal yang diberikan itu tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dan saat melakukan pembunuhan korban juga masih sempat melawan dan dibawa ke Rumah Sakit bukan meninggal di tempat,” kata dia.

Bukan hanya itu menurutnya terdakwa seharusnya divonis dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun penjara.  Dengan demikian langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya ialah menyusun pembelaan secara tertulis untuk dibacakan minggu depan dihadapan ketua majelis hakim. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *