viralsumsel.com, PALEMBANG – Seorang pria berinisial S di Kabupaten Banyuasin diduga melakukan perbuatan pamalsuan dokumen indentitas. Korbannya tak lain adalah mantan isteri sirinya, RA.
Dugaan perbuatan pemalsuan data tersebut bahkan sudah dilaporkan ke Polres Banyuasin. Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum RA, Feri Apriansyah, SH pada Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan kepada sejumlah awak media, Rabu (30/11/2022).
“Ya, Pada hari Rabu 22 November 2022 kemarin saya selalu kuasa hukum RA telah membuat laporan dugaan pengaduan terhadap S, yang diduga melakukan perbuatan pamalsuan dokumen terhadap klien kami di Polres Banyuasin,” kata Ferry Apriansyah.
Lebih lanjut Ferry Apriansyah menerangkan menurut pengakuan klien RA pada saat ia ingin mengurus kartu keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru diketahui bahwa NIK atas nama klien kami ternyata ter catat telah meninggal dunia. “Padahal klien kami masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat. Kita tidak tahu apa modusnya, tapi info yang kami dapat S ingin nikah lagi,” terang dia.
Berdasarkan kejadian tersebut RA melalui kuasa hukum Feri Apriansyah, SH pada kantor hukum Feri Apriansyah & Rekan telah membuat laporan Nomor STILL/14/XI/2022/SPKT di kepolisian Polres Banyuasin dengan dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP terhadap inisial S. (ril)
