Dorong Revisi UU Penyiaran, Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Tegaskan Pentingnya Aturan Adaptif di Era Digital

viralsumsel.com ,PALEMBANG – Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat menuntut adanya perubahan mendasar dalam regulasi penyiaran nasional. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digelar oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama, Kamis (10/4/2025) di Ruang Pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta selain komisioner KPID Sumsel beserta staf  juga hadir dari unsur Karang Taruna dan insan media, serta sejumlah tokoh penting di bidang penyiaran, termasuk Ketua KPID Sumsel, Herfriady, MA.

Diskusi berlangsung dinamis dan fokus pada tiga aspek strategis dalam sistem pengawasan penyiaran, yakni isi siaran, kelembagaan, serta Pengembangan Sistem Penyiaran Publik (KPSP).

Dalam kesempatan tersebut, Yudha Novanza, yang akrab disapa Yudha Bule, menegaskan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini yang semakin akrab dengan konten digital.

Menurutnya, revisi terhadap UU tersebut merupakan sebuah keharusan agar regulasi dapat menyesuaikan dengan ekosistem media baru yang kini didominasi platform daring seperti media sosial, podcast, dan layanan streaming.

Baca Juga :  Semi Militer, Dua Pemuda Sumsel Lulus Taruna Akademi Demokrat

“Kita tidak bisa terus-terusan mengandalkan aturan lama di tengah ekosistem media yang sudah berubah. Undang-undang ini harus mengakomodasi konten digital dan dinamika konsumsi informasi masyarakat modern,” tegas Yudha.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI telah menempatkan revisi UU Penyiaran sebagai prioritas dalam program legislasi nasional. Proses revisi ini, lanjut Yudha, akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers dan pelaku industri penyiaran agar tidak menimbulkan polemik.

Sementara itu, Ketua KPID Sumsel, Herfriady, turut menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPID di daerah. Menurutnya, agar pengawasan penyiaran bisa berjalan efektif, KPID harus memiliki posisi yang kuat secara kelembagaan dan tidak bergantung pada anggaran hibah dari pemerintah daerah.

“Saat ini KPID Sumsel hanya menerima dana hibah sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah ini jauh dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan yang semakin kompleks,” ungkapnya.

Ia berharap agar ke depan, KPID bisa memiliki struktur kelembagaan vertikal sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga memiliki kemandirian anggaran dan operasional.

Dalam sesi pemaparan, Nova Rizal, salah satu narasumber, mengangkat isu tantangan yang dihadapi KPID dalam pengawasan konten siaran di daerah. Ia menyebut bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami cara pelaporan pelanggaran siaran dengan benar. Untuk itu, edukasi publik juga menjadi bagian penting dari kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga :  HD-CU Lantik 52 Tim Relawan Pemenangan Jelang Pemilihan Gubernur 2024

Senada, Medi Puspa dari bidang pengawasan isi siaran menekankan perlunya penyesuaian dalam sistem perizinan penyiaran. Ia mengungkapkan bahwa proses digitalisasi saat ini seringkali menyulitkan lembaga penyiaran lokal karena karakteristik tiap daerah yang berbeda-beda.

“Digitalisasi memang penting, tapi jangan sampai mengabaikan kondisi dan kemampuan lembaga penyiaran di daerah. Proses perizinan harus fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan lokal,” jelasnya.

Data menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 110 lembaga penyiaran di Sumatera Selatan. Meskipun beberapa seperti Smart FM telah berhenti bersiaran, mayoritas dari 17 kabupaten/kota di provinsi ini masih memiliki radio aktif yang menjadi sumber informasi penting bagi masyarakat.

Dengan adanya revisi UU Penyiaran, diharapkan sistem pengawasan, pembinaan, dan regulasi terhadap lembaga penyiaran dapat berjalan lebih efektif, adil, serta mampu mengikuti perkembangan zaman. (fia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *