DPRD Sumsel Soroti Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit, Tekankan Standar B3 Harus Dipatuhi

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat melaksanakan kegiatan reses di Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru Palembang, Kamis (9/7/2026).

Dalam agenda reses Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Palembang tersebut, persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi salah satu isu yang disoroti. DPRD menilai pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Anggota DPRD Sumsel, Zulkifli, menegaskan bahwa limbah medis, seperti darah, jarum suntik bekas, hingga limbah infeksius, merupakan kategori limbah B3 yang wajib ditangani sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan harus memastikan proses penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah medis dilakukan secara aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar fasilitas pengolahan limbah medis ditempatkan jauh dari kawasan permukiman guna meminimalkan potensi gangguan terhadap lingkungan maupun kesehatan warga.

Baca Juga :  Herman Deru Akan Sulit Dikalahkan, Pengamat Ini Sarankan Dodi Lebih Baik Ikut Lagi Pilkada Muba

“Limbah medis merupakan limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus. Proses pengelolaannya harus memenuhi standar, termasuk lokasi fasilitas pengolahannya yang sebaiknya tidak berada di dekat kawasan permukiman,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), tercatat sebanyak 93 perusahaan memperoleh rapor merah.

Meski demikian, Zulkifli menyebut rumah sakit tidak termasuk dalam cakupan penilaian PROPER tersebut karena program lebih banyak menyasar sektor pertambangan, industri, dan perkebunan kelapa sawit.

Walaupun tidak menjadi objek utama dalam penilaian PROPER, menurutnya rumah sakit tetap memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh limbah medis dikelola sesuai regulasi agar tidak mencemari lingkungan.

Ia menambahkan, apabila rumah sakit memilih melakukan pemusnahan limbah medis secara mandiri, maka proses tersebut harus menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran sekitar 1.000 derajat Celsius agar limbah benar-benar hancur dan aman bagi lingkungan.

Sementara itu, Direktur RS Pelabuhan Boom Baru Palembang, dr. Prijo Wahjuana, memastikan sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakit yang dipimpinnya telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ogan Ilir “BERQURBAN”

Menurutnya, seluruh limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit tidak dimusnahkan secara mandiri, melainkan diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.

Ia menjelaskan, RS Pelabuhan Boom Baru hingga saat ini memang belum memiliki fasilitas insinerator sendiri sehingga seluruh proses pemusnahan dilakukan melalui mitra yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Selain pengelolaan limbah medis, pihak rumah sakit juga terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan sampah domestik.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, rumah sakit saat ini mulai merintis program bank sampah. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan lahan yang tersedia.

Meski demikian, manajemen rumah sakit berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bbs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *