
viralsumsel.com, JAKARTA- Drama panjang soal hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening akhirnya berakhir manis untuk Vidi Aldiano. Penyanyi bersuara khas itu resmi menang dari rangkaian gugatan yang dilayangkan dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Kabar ini membuat Vidi terbebas dari ancaman ganti rugi jumbo hingga Rp 28,4 miliar.
Informasi kemenangan Vidi terungkap lewat dokumen SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Sengketa ini bermula ketika Keenan dan Rudi melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025, dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Vidi dituding memakai Nuansa Bening dalam 31 pertunjukan komersial tanpa izin. Para penggugat menuntut kompensasi Rp 24,5 miliar, lengkap dengan permintaan sita jaminan berupa tanah dan rumah Vidi di kawasan Kecapi, Jakarta Selatan.
Dua bulan kemudian, muncul gugatan kedua, nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang menuding Vidi mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan pencipta.
Lalu pada 3 Juli 2025, Rudi Pekerti kembali mengajukan gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst). Kali ini, Vidi diminta mengubah kredit pencipta lagu di platform digital plus membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Tapi ternyata, ketiga gugatan itu justru mental semua. Majelis hakim menyatakan seluruh gugatan tidak dapat diterima, setelah eksepsi yang diajukan kubu Vidi dikabulkan. Artinya, persidangan tidak perlu dilanjutkan ke pokok perkara.
Putusan untuk ketiga perkara tersebut dibacakan pada Rabu (19/11/2025). Dalam amar putusan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menegaskan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih jauh.
Sebagai akhir putusan, majelis hakim mewajibkan para penggugat menanggung biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta. (mel)






