VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua kota di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi bagian dari new normal yang telah ditetapkan pemerintah pusat bersama 23 kota lainnya di Indonesia.
Yaitu Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Kedua kota tersebut merupakan daerah zona merah penularan corona atau covid-19.
Bahkan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama.
Di Palembang sudah dilaksanakan sejak 20 Mei lalu. Sementara di Prabumulih sudah berlangsung sejak 26 Mei kemarin. New normal sendiri akan mulai dilangsungkan awal Juni nanti.
Gubernur Sumsel H Herman Deru memimpin langsung rapat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tema “Menuju New Normal” di ruang rapat Mapolrestabes Palembang, Jum’at (29/5/2020).
Rapat yang tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 itu dihadiri juga oleh Kapolda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, Walikota Palembang serta unsur Forkompimda lainnya.
Dalam rapat tersebut, HD mengapresiasi penerapan PSBB di dua Kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih yang sudah menjalankan PSBB tersebut sesuai dengan artinya.
Dimana PSBB yang dilakukan hanya melakukan pembatasan aktivitas. Sementara untuk warga yang masih melakukan aktivitasnya, harus dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak.
Kendati masih ditemukannya sejumlah pelanggaran, namun penerapan PSBB dinilai mampu mendongkrak kesadaran masyarakat terkait hidup sehat dalam melawan Covid-19.
Sedangkan untuk penerapan new normal setelah PSBB ini, HD mengatakan, hal itu bukan berarti mengubah protokol kesehatan yang ada melainkan tetap memprodukrifkan aktivitas namun dengan tetap menekankan protokol kesehatan Covid-19.
Lalu untuk 15 kabupaten/kota di Sumsel yang tidak melakukan PSBB dan tidak diterapkan new normal, harus terus mengelolah daerahnya agar paparan Covid-19 dapat ditekan dan dihentikan.
“Artinya daerah harus selalu siap dalam segala hal termasuk penanganan Covid-19 sehingga produktivitas bisa terus berjalan dan Covid-19 ini segera berakhir,” pungkas HD. (sep)