VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Suasana haru terlihat di depan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumsel. Tepatnya ketika kelima mahasiswa pelaku perusakan mobil Pam Obvit Polda Sumsel saat ricuh demo di depan Kantor DPRD Sumsel pada Oktober 2020 lalu dibebaskan.
Kelimanya dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghukum mereka dengan putusan hukuman 10 bulan masa percobaan 1,5 tahun. Kelima mahasiswa yang ditahan adalah AH (19), M NI (20), M BK (22) RSN (21), M HM (18). Kelimanya mendekam di sel tahanan di Polda Sumsel selama 115 hari.
Direktur Tahti Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori mengatakan kelima mahasiswa yang ditahan karena melakukan perusakan mobil milik Direktorat Pam Obvit saat ricuh dalam aksi unjuk rasa berapa bulan lalu.
Mereka dibebaskan karena ada putusan dari pengadilan, Kamis (28/1/2021) sidang penetapan hakim pun sudah ada hari ini setelah itu dilakukan eksekusi oleh jakas untuk dikeluarkan. Putusannya adalah hukuman 10 bulan masa percobaan 1,5 tahun.
“Berdasarkan perintah dari pengadilan sehingga pihaknya mengeluarkan lima mahasiswa. Pada hari ini juga bapak Kapolda Sumsel bersama memberikan nasehat kapada mahasiswa sebagai orang tua. Jadi Selema 1,5 tahun mereka dalam pengawasan apa bila melakukan kejahatan selama itu akan proses hukum, sisa hukuman dari 10 bulan tadi. Kapolda Sumsel juga memberikan nasehat kapada mereka” katanya.
“Alhamdulillah hari ini anak-anak kami keluar setelah di tahan 115 hari, setelah pengadilan mengeluarkan anak kami ini sudah adil seadilnya. Selama di penjara saya tidak tidur dan makan memikirkan anak,” ungkap Rantau Hati ibu M NI sambil menangis.
Mudah-mudahan atas ditahannya selama 115 hari ini membuat pelajaran mereka agar kedepannya menjadi keperbadian lebih baik lagi dari pada kemarin. Untuk kedepanya juga tidak mengikuti semua kegiatan kampus. (kai)