VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktur lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait SIK SH memimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan tunggal bus AKAP Sambodo di Jalan Lintas Timur Palembang Jambi KM 214, Tikungan Harmoko, Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB yang menewaskan empat orang penumpang.
Berdasarkan keterangan saksi salah satu penumpang bus kecelakaan tunggal ini terjadi berawal Bus AKAP Sambodo jenis R6 Mercedes Benz Nopol : B 7314 NGA berisi 33 penumpang melaju dari Jambi ke arah Palembang. Melintasi tikungan kekanan menurun kearah Palembang dengan kecepatan tinggi.
Karena melaju dengan kecepatan tinggi membuat bus hilang kendali lalu keluar jalur dan terbalik sebelah kiri. Dalam laka tunggal ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka luka.
Direktur lalu lintas Polda Sumsel Kombes Cornelis Ferdinan Hotman Sirait mengatakan ia bersama Kasubdit Gakkum dan Kasubdit Kamsel, Kasat Lantas Polres Muba beserta Tim Traffic Accident Analisys (TAA) Polda Sumsel sudah mendatangi TKP kecelakaan tunggal bus AKAP Sambodo untuk melakukan olah TKP.
Pola olah TKP dilakukan dengan menggunakan sistem manual dan sistem Traffic Accident Analisys (TAA).
Untuk sopir Bus AKAP Sambodo setelah kejadian langsung melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran anggota Satlantas Polres Muba.
“Dari hasil olah TKP ditemukan jejak ban ditemukan tebing / siring yang hancur akibat gerusan body bus samping kiri, posisi perseneling 4, body bus posisi terbalik ke kiri, bagian bamper depan rusak ringan dan hasil introgasi awal saksi dari penumpang bus sopir mengendarai mobil secara ugal ugalan dan berkecepatan tinggi,” ujar dia.
Dikatakan Hotman, hasil olah TKP di lokasi kejadian laka tunggal ini akan direkomendasi kepada stakeholder terkait untuk meninggikan kemiringan bahu jalan ditikungan di TKP. Pemasangan speed trap sebelum tikungan TKP, pemasangan lampu penerangan disekitar TKP dan pemasangan rambu petunjuk tikungan sebelum TKP. (kai)