Kasus Pengrusakan Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Bayung Lencir Muba Memasuki Babak Baru, Gelar Perkara Dijadwalkan 12 Maret

MODUS446 Dilihat

viralsumsel.com ,Palembang – Setelah berjalan selama tujuh bulan tanpa perkembangan signifikan, perkara pengrusakan Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bayung Lencir akhirnya memasuki tahap baru.

Kasus yang dilaporkan pada 6 Juli 2024 lalu, dengan nomor LP/B/718/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan, akan segera memasuki tahap gelar perkara oleh kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Yusuf Amir, SH, MH, yang didampingi Wakil Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Sumsel, Hamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat dari Polda Sumsel. Hal ini mendorong mereka untuk kembali mendatangi Polda guna meminta kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami telah melaporkan kejadian ini sejak Juli 2024, dan pada November 2024 kami juga sudah mengirim surat permohonan agar perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Baru kemarin kami menerima surat pemberitahuan tindak lanjut, dan hari ini kami mendatangi Polda untuk memastikan bagaimana kelanjutan kasus ini,” ujar Yusuf Amir, Senin (3/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Drs. Faisol Majid. Pihaknya menjelaskan bahwa perkara ini memang sudah cukup lama tanpa perkembangan signifikan, dan oleh karena itu kepolisian memastikan gelar perkara akan segera dilakukan.

Baca Juga :  Manggala Agni Apresiasi Pemuda Peduli Bencana Karhutbunlah di Bayung Lencir 

“Alhamdulillah, setelah kami mendatangi Polda Sumsel, akhirnya gelar perkara akan dilaksanakan pada 12 Maret 2025. Kami meminta agar kasus ini benar-benar diproses hingga ke pengadilan,” tegas Yusuf Amir.

Bukti Kuat, Harapan Proses Hukum Berjalan Adil

Yusuf juga menegaskan bahwa pihaknya berharap hukum dapat ditegakkan secara adil. Menurutnya, bukti terkait kasus ini sudah sangat jelas, termasuk rekaman video yang menunjukkan para terlapor melakukan pengrusakan.

“Kasus ini sudah sangat terang. Faktanya ada, bukti berupa video yang menunjukkan terlapor merusak bangunan sudah kami serahkan ke kepolisian sejak Juli 2024. Maka, kami harap tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Senada dengan Yusuf, Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel, Hamdani atau yang akrab disapa Dani, juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Ia mengungkapkan bahwa Kabag Wassidik Polda Sumsel berkomitmen untuk segera menggelar perkara pada 12 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, dengan mengundang semua pihak terkait.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara seadil-adilnya. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan Pemuda Pancasila untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Kita harus mengikuti proses hukum sesuai arahan dan instruksi dari MPW PP Sumsel,” ujar Dani.

Baca Juga :  Fun Fishing With DRA di Bayung Lencir Meriah

Ancaman Aksi Besar Jika Kasus Tak Ditindaklanjuti

Dani juga menambahkan bahwa jika kasus ini tidak mendapatkan kejelasan lebih lanjut atau tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan, Pemuda Pancasila siap melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.

“Jika ada dugaan pungli atau pelanggaran lainnya, silakan buktikan dan proses secara hukum. Namun, merusak dan membongkar bangunan orang lain bukanlah hak pribadi seseorang, melainkan kewenangan aparat penegak hukum. Jika kasus ini terus dibiarkan, maka kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

Diketahui, bangunan Sekretariat PAC PP Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terletak di Dusun I Desa Simpang Bayat, telah didirikan pada akhir Juni 2024. Namun, pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, sekretariat tersebut yang masih dalam tahap penyelesaian tanpa cat, didatangi oleh para terlapor berinisial MI dan beberapa rekannya.

Mereka kemudian diduga melakukan pengrusakan bangunan secara bersama-sama. Dengan dijadwalkannya gelar perkara pada 12 Maret 2025, pihak pelapor berharap kepolisian dapat segera menaikkan kasus ini ke tahap berikutnya, sehingga para pelaku pengrusakan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *