Herman Deru-Cik Ujang Bakal Dilantik 7 Februari 2025

viralsumsel.com ,PALEMBANG – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih, H Herman Deru-H Cik Ujang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal dilantik, 7 Februari 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu, 15 Januari 2025.

Meskipun sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 bakal diundur Maret 2025 mendatang.

“Ya, kami tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada peraturan baru yang disampaikan walaupun ada wacana pelantikan akan mundur. Tetapi sampai saat ini belum ada regulasi baru dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku,” ujar Sri Sulastri.

Baca Juga :  Penduduk Miskin di Sumsel Berkurang 6,5 Ribu Orang

Sementara untuk Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota terpilih di Sumsel yang tidak ada sengketa dalam Pilkada 2024 bakal dilantik tiga hari berikutnya atau 10 Februari 2025.

Hanya memberi tahu hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, yaitu Pilgub Sumsel. Kemudian pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Lalu Pilkada Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), serta Pilwako Lubuklinggau dan Prabumulih.

Sedangkan, sembilan daerah lain yang masih bersengketa masih menunggu keputusan MK keluar, yaitu Pilkada Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang.

Baca Juga :  Ngabuburit “Unik” Ala Ketua dan Wakil Ketua PKK Banyuasin

Untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan akan dilakukan di Istana Negara di Jakarta. Sedangkan untuk bupati/wali kota dan wakil yang terpilih dilakukan di Griya Agung Pemprov Sumsel oleh Gubernur Sumsel.

“Apabila sengketa belum selesai, maka mengacu pada perpres itu hanya gubernur dan wakil gubernur dan 8 bupati/wali kota dan wakilnya yang dilantik,” katanya.

Namun, jika sengketa telah selesai dan diputuskan maka pelantikan bisa dilakukan serentak.

“Jika nanti memang akan serentak 17 kabupaten/ kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu, tapi untuk persiapan kita tetap ikut jadwal Perpres 80, sambil menunggu regulasi lebih lanjut,” pungkasnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *