Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel

PALEMBANG, viralsumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketransmigrasian mampu menjawab sekaligus menuntaskan berbagai persoalan yang masih tersisa di kawasan eks transmigrasi di Sumatera Selatan.

Menurut Herman Deru, transmigrasi memiliki peran besar dalam membentuk perkembangan wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sumsel. Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk, tetapi juga telah melahirkan pusat-pusat permukiman, pertanian dan perkebunan yang kini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.

Karena itu, ia menilai pembaruan regulasi ketransmigrasian menjadi kebutuhan penting. Regulasi baru diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan transmigrasi dengan perkembangan kawasan dan persoalan yang muncul setelah program transmigrasi berlangsung selama puluhan tahun.

Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang digelar Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.

Dalam forum tersebut, Herman Deru menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat di kawasan eks transmigrasi, mulai dari infrastruktur, status dan pengelolaan aset hingga perkembangan permukiman serta akses transportasi.

Herman Deru mengatakan, keberadaan masyarakat transmigrasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sumatera Selatan. Bahkan, ia menyebut sekitar 38 persen hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat lokal.

Menurutnya, keberadaan masyarakat transmigran telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi daerah. Ia juga menilai anggapan lama yang mengidentikkan transmigrasi dengan kerja rodi tidak sesuai dengan kenyataan yang berkembang di lapangan.

Herman Deru melihat banyak masyarakat transmigrasi justru mampu membangun kehidupan yang baik dan berkembang secara ekonomi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa program transmigrasi telah menghasilkan perubahan sosial dan ekonomi yang cukup besar di berbagai wilayah Sumsel.

Persoalan Pascareformasi hingga Aset Infrastruktur

Gubernur Sumsel tersebut menilai persoalan yang paling mengemuka saat ini bukan lagi mengenai keberadaan program transmigrasi itu sendiri, melainkan berbagai persoalan yang muncul setelah kawasan tersebut berkembang.

Salah satunya adalah persoalan pascareformasi yang berkaitan dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan permukiman. Kawasan yang dahulu dibangun sebagai permukiman transmigrasi kini berkembang menjadi wilayah yang lebih luas dengan kebutuhan infrastruktur yang semakin besar.

Herman Deru mencontohkan kawasan transmigrasi Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kawasan tersebut mulai berkembang sejak era 1990-an dan saat ini telah menjadi salah satu wilayah yang mengalami kemajuan. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti dukungan infrastruktur yang memadai.

Baca Juga :  Gubernur Kumpulkan Seluruh Kepala OPD, Kenapa Ya?

Menurut Herman Deru, salah satu warisan penting dari Kementerian Transmigrasi adalah pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi. Infrastruktur tersebut mencakup jalan, fasilitas kesehatan hingga perkantoran.

Saat melakukan inventarisasi ketika menjabat gubernur, Herman Deru menyebut panjang jalan transmigrasi di Sumsel mencapai sekitar 4.000 kilometer.

Persoalannya, kata dia, tidak semua aset dan infrastruktur yang dibangun dalam program transmigrasi memiliki mekanisme penyerahan kepada pemerintah daerah yang jelas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika pemerintah daerah harus melakukan pemeliharaan maupun pengembangan.

Herman Deru menegaskan, persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat sebatas perebutan aset antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Persoalan utamanya adalah bagaimana aset eks transmigrasi dapat dikelola dan direvitalisasi secara optimal.

Di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah kabupaten dan kota juga terbatas. Akibatnya, sejumlah aset yang seharusnya dapat menjadi penunjang pertumbuhan kawasan belum dapat dikembangkan secara maksimal.

Soroti Sedimentasi Pulau Rimau

Selain kawasan transmigrasi di wilayah daratan atau lahan mineral, Herman Deru juga menyampaikan persoalan kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan Pulau Rimau yang telah dibuka sejak 1982. Menurut Herman Deru, kawasan tersebut telah berkembang dengan masyarakat yang memiliki etos sebagai petani dan bahkan berkontribusi terhadap produksi pangan.

Namun, kawasan tersebut menghadapi persoalan sedimentasi yang terus terjadi karena jalur yang ada belum mendapatkan normalisasi secara optimal.

Kondisi itu dinilai dapat mengganggu akses pelayaran dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat serta distribusi hasil pertanian.

Herman Deru menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketransmigrasian. Regulasi baru diharapkan tidak hanya mengatur perpindahan penduduk atau pembentukan kawasan transmigrasi baru, tetapi juga mampu memberikan kepastian terhadap keberlanjutan kawasan yang sudah terbentuk.

Sumatera Selatan sendiri saat ini menjadi salah satu daerah dengan perkembangan produksi pertanian yang tinggi dan masuk dalam tiga besar nasional. Karena itu, keberadaan kawasan eks transmigrasi yang menjadi sentra pertanian perlu didukung dengan infrastruktur dan konektivitas yang memadai.

Eks Transmigrasi Jadi Sentra Pertanian

Herman Deru juga mencontohkan kawasan Kikim yang kini berkembang menjadi salah satu sentra pertanian dan perkebunan. Perkembangan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut menunjukkan keberhasilan masyarakat eks transmigrasi dalam mengelola dan mengembangkan wilayah.

Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi kendala karena dukungan infrastruktur belum sepenuhnya memadai.

Menurut Herman Deru, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi ketidakjelasan kewenangan dalam pengelolaan sejumlah aset eks transmigrasi. Karena itu, pembahasan RUU Ketransmigrasian diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus solusi terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga :  Sinergitas bersama TNI, Pj Gubernur Agus Fatoni Salat Berjamaah di Masjid Raudhatul Ulum Kodam II/Sriwijaya

Ia juga menilai keberhasilan transmigrasi dapat dilihat dari peningkatan kualitas sumber daya manusia. Banyak anak-anak dari keluarga transmigran asal Sumsel yang mampu melanjutkan pendidikan hingga ke luar negeri, termasuk London dan Australia.

Hal itu menjadi gambaran bahwa masyarakat Sumsel telah menerima keberadaan masyarakat transmigrasi sebagai bagian dari kehidupan daerah.

Karena itu, Herman Deru meminta agar pembahasan RUU tersebut turut menginventarisasi berbagai warisan Kementerian Transmigrasi yang selama ini memiliki kaitan dengan pembangunan kewilayahan.

Pemerintah Dorong Transformasi Transmigrasi

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman mengatakan penyusunan RUU Ketransmigrasian dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan nasional.

Menurut Rully, perubahan regulasi tidak sekadar melakukan pembaruan redaksional terhadap pasal-pasal yang ada. Lebih jauh, pemerintah ingin melakukan perubahan paradigma terhadap penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia.

Paradigma lama yang lebih menitikberatkan pada pemindahan penduduk dan pendekatan kewilayahan dinilai perlu dikembangkan menuju konsep transformasi transmigrasi. Fokusnya diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul serta pembentukan ekosistem kawasan yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan fondasi yang kuat sekaligus kondisi yang memungkinkan masyarakat berkembang.

Rully menekankan pentingnya perencanaan kawasan transmigrasi yang terintegrasi. Perencanaan permukiman tidak boleh dilakukan secara parsial, tetapi harus diselaraskan sejak awal dengan tata ruang provinsi dan kabupaten.

Selain itu, kawasan transmigrasi perlu terhubung dengan sistem logistik, jaringan transportasi dan infrastruktur dasar nasional. Dengan pendekatan tersebut, kawasan transmigrasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat permukiman, tetapi berkembang menjadi pusat ekonomi baru yang terintegrasi.

FGD tersebut turut dihadiri Anggota Komisi V DPRD Sumsel David Hadrianto Al Jufri, S.H.; Ketua Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian sekaligus Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. Suratman, M.Sc.; Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M.; Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Rully Rachman; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Rajumber Prihatin; Sesditjen Kementerian Transmigrasi Wibowo Fuji Raharjo, S.H., M.M.; serta jajaran Tim Penyusun RUU Ketransmigrasian dari UGM dan perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga RUU Ketransmigrasian nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan kawasan transmigrasi, termasuk menyelesaikan persoalan yang masih tersisa di berbagai kawasan eks transmigrasi di Sumatera Selatan. (win/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *