Herman Deru : Pemprov  Sumsel Mendukung Penuh Gemapatas

viralsumsel.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyaksikan secara langsung pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak 1 juta patok di seluruh Indonesia. Bertempat di Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Kota Palembang, Jum’at (3/2/2023) pagi.

Disela-sela kegiatan tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan Pemprov  Sumsel mendukung penuh Gemapatas yang telah diinisiasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Di samping itu dia juga memberikan apresiasi pada jajaran Kanwil BPN Sumsel yang telah memberikan kemudahakan bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.

Menurut Herman Deru , melalui Gemapatas ini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Terminal Bongkar Muat Batubara Keramasan, Herman Deru : Optimis Akhir 2026 Selesai dan Awal 2027 Beroperasi

Lebih lanjut Herman Deru menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan lembaga lainya, untuk mendata aset yang berupa tanah untuk di siapkan tapal batas dan  juga patoknya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring dalam laporannya mengatakan Kanwil BPN Sumsel    akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok tersebar di  14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin,

Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.

Baca Juga :  Gandeng Tim Pembina Samsat Nasional, Pemprov Sumsel Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk  memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *