Banner Iklan Pemprov Sumsel GSMP
Banner Iklan Pemkot Palembang Ramadhan 2023 Banner Iklan Pemkab Muba Banner Iklan PSS
Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyerahkan 189 Sertifikat Tanah secara simbolis di halaman Kantor ATR/BPN Lubuklinggau, Sabtu (25/9/2021). Foto : viralsumsel.com/win
Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyerahkan 189 Sertifikat Tanah secara simbolis di halaman Kantor ATR/BPN Lubuklinggau, Sabtu (25/9/2021). Foto : viralsumsel.com/win

Hore, Pemprov Sumsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Hapuskan Sanksi Administrasi

*Berlaku Mulai 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022*

viralsumsel.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga :   HD Bangga PWNU Bakal Dirikan Institut Teknologi dan Sain Nahdlatul Ulama

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba.

Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).

Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang  Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

“Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi  Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel,” imbuhnya.

Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tsb plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.

Baca Juga :   Antusias Warga Sambut Kehadiran Herman Deru Saat Hadiri Pengajian Nisfu Syaban di Kabupaten  OKI

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya.

Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target.

“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri. (ril)

Iklan OKI

Check Also

KNP Beri Edukasi Nelayan Banyuasin Untuk Jaga Lingkungan Perairan Sekaligus Sosialisasikan Sosok Ganjar

Viralsumsel.com, BANYUASIN – Sukarelawan Ganjar yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Pesisir (KNP) Sumatera Selatan (Sumsel) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *