Jasa Raharja Baturaja Serahkan Santunan Pejalan Kaki Terserempet Kereta Api

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Cik Ali seorang pejalan kaki yang mengalami kecelakaan terserempet Kereta Api jurusan Baturaja – Tanjung Karang di dekat perlintasan 47A arah Kebun Jati pada hari Jumat, 4 Maret 2022, jam 14:02 pada hari ini telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban. Senin (7/3/2022)

Abdul Haris, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Krisnoadi Kusumo Nugroho selaku Kepala Perwakilan Baturaja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang dialami. Krisnoadi menyampaikan,

“Korban terjamin Jasa Raharja dan ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- “.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Baturaja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan unit Polsuska dan PPKA Stasiun Baturaja untuk proses pendataan korban. Dari pendataan yang dilakukan, diperoleh informasi korban bernama Cik Ali yang berdomisili di Jl.Let.H.A Komar No.155 Kebun Jati Kel.Saung Naga Kec.Baturaja Barat OKU. Biaya perawatan di rumah sakit ditanggung oleh Jasa Raharja melalui mekanisme overbooking dan santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada Ahli Waris yang sah melalui mekanisme transfer, pada tanggal 7 Maret 2022.

Baca Juga :  Muba Kabupaten Tercepat di Indonesia Serahkan LHP, Raih Opini WTP ke-8

“Sesuai ketentuan bahwa Kereta Api dibebaskan membayar SWDKLLK (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), namun setiap korban yang mengalami kecelakaan tertabrak oleh Kereta Api tetap berhak mendapatkan santunan, sebagai wujud Negara hadir memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan”, tambah Krisnoadi.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat dengan melakukan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil, BPJS Kesehatan dan Perbankan sehingga memudahkan Jasa Raharja dalam memenuhi hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja.

Sampai dengan saat ini Jasa Raharja Sumatera Selatan sudah bekerjasama dengan 65 Rumah Sakit (atau 97 %) yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan, sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas darat, laut dan perairan, korban tidak diharuskan membayar dengan dana pribadi karena pembayaran santunan Luka-luka sudah dilakukan secara overbooking kepada pihak Rumah Sakit, sehingga tidak ada lagi Pengajuan Santunan yang diurus sendiri oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Catat Kinerja Keuangan Stabil di Tahun 2022 dengan Rasio Solvabilitas Meningkat

“Dana santuanan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diberikan sebesar 50 juta kepada ahli waris yang sah, untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal 50 jt, dana santunan perawatan maksimal 20 jt, biaya penguburan atau pemakaman sebesar 4 jt (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K maksimal sebesar 1 jt serta biaya ambulance maksimal sebesar Rp. 500.000,-. Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi” tutup Krisnoadi (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *