Jumat Pagi, Kapolda Sumsel Pecat 14 Anggotanya yang “Nakal”

MODUS467 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dipecat. Mereka adalah polisi yang berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut adalah anggota Polri yang nakal atau sudah melakukan pelanggaran berat.

Pemecatan 14 anggota polisi langsung dilakukan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman apel Mapolda Sumsel, Jumat (29/1/2021) pagi.

Seyogyanya 14 anggota yang dipecat hari ini dihadirkan dalam upacara PTDH karena berbagai alasan tidak satu anggota yang dipecat hadir. Namun diwakili oleh foto perwakilan anggota yang dipecat dihadirkan.

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan 541, 93 Gram Sabu-sabu  

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM menegaskan perlu diketahui bersama pemecatan terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran berat  merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.

Dengan adanya pemecatan ini, Eko berharap kepada seluruh personel Polda Sumsel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari pemecatan ini

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Diwakili oleh Dirintelkam Raih Penghargaan: Sinergi Mengguratkan Damai di Bumi Sriwijaya

“Personel Polda Sumsel harus intropeksi diri dan bercermin agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas dia. (kai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *