SEKAYU, viralsumsel.com – Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk tetap mendapatkan kepastian status kerja mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba bersama DPRD setempat menyatakan siap memperjuangkan agar mereka dapat diakomodasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Muba dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Muba serta perwakilan honorer, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kusumajaya SH MSi, didampingi Wakil Ketua Komisi I Andri Septa SH dan Sekretaris Komisi I Me’en Saputri SE. Hadir pula Kepala BKP SDM Muba, H Pathi Riduan SE ATD MM, serta Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Drs H Hairusnyah MM.
Aspirasi Honorer Ditampung MenPAN-RB
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai tenaga honorer non-database BKN dan gagal CPNS 2024 yang sebelumnya digelar di Kementerian PAN-RB. Aksi tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Suryo Hidayat.
“Aspirasi kami disambut baik oleh KemenPAN-RB. Mereka berkomitmen menampung masukan, termasuk usulan agar honorer yang sudah mengabdi minimal dua tahun bisa masuk kategori PPPK paruh waktu,” ungkap Aisyah Febriyanti, Juru Bicara Aliansi Honorer Non-Database BKN dan Gagal CPNS 2024.
Kategori yang Bisa Diakomodasi
Kepala BKP SDM Muba, H Pathi Riduan, menjelaskan bahwa sesuai arahan terakhir dari MenPAN-RB, terdapat tiga kategori tenaga kerja yang bisa diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu:
Honorer non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN.
- Peserta CPNS yang tidak lulus seleksi.
- Peserta seleksi PPPK yang pernah ikut tes tetapi tidak mendapatkan formasi.
“Semua itu tetap dengan syarat minimal sudah aktif bekerja dua tahun. Dari hasil pendataan, ada 165 honorer di Muba, dengan sekitar 100 orang memenuhi syarat karena sudah bekerja lebih dari dua tahun. Sementara 65 orang lainnya belum mencapai masa kerja tersebut,” jelas Pathi.
Ia menegaskan, Pemkab Muba siap memfasilitasi dan mendampingi perjuangan honorer agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN, meski melalui jalur PPPK paruh waktu.
Data Honorer Pendidikan Disiapkan
Sementara itu, Kabid GTK Disdikbud Muba, Hairusnyah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pendataan khusus di sektor pendidikan. Tercatat ada 537 tenaga honorer pendidikan yang akan diverifikasi lebih lanjut.
“Nanti akan kami rinci siapa saja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Data itu akan kami serahkan ke BKP SDM Muba agar bisa diusulkan ke pusat,” ujarnya.
DPRD Janji Kawal Hingga ke Pusat
Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kusumajaya, menegaskan pihak legislatif akan aktif mengawal seluruh proses agar honorer Muba mendapatkan kepastian status. Bahkan, pihaknya berencana menyampaikan langsung usulan ke KemenPAN-RB.
“Kami berkomitmen untuk membantu memfasilitasi. Namun tentu semua tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah bersama DPRD akan memperjuangkan agar rekan-rekan honorer bisa diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu,” tegas Indra.
Ia menambahkan, perjuangan ini sangat penting mengingat pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan bahwa mulai 2026 tenaga honorer akan dihapus. Artinya, seluruh pegawai di instansi pemerintah wajib berstatus ASN, baik itu PNS maupun PPPK, termasuk skema paruh waktu.
Harapan Baru bagi Honorer
Bagi para honorer yang selama ini merasa terpinggirkan karena tidak masuk database BKN ataupun gagal dalam seleksi CPNS/PPPK, kebijakan ini menjadi harapan baru. Dengan dukungan Pemkab dan DPRD, mereka berpeluang mendapatkan status yang lebih jelas sekaligus perlindungan hukum sebagai bagian dari ASN.
Meski jalan menuju pengesahan kebijakan ini masih panjang, sinyal positif dari KemenPAN-RB serta komitmen daerah memberikan angin segar. Harapan besar kini tertumpu pada realisasi usulan ini agar ratusan honorer Muba tidak lagi diliputi ketidakpastian menjelang diberlakukannya aturan baru pada 2026. (dev)