Kabar Gembira! KPR Subsidi 40 Tahun Diusulkan, Cicilan Rumah Bisa Hanya Rp500 Ribu

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini bermimpi memiliki rumah sendiri. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memaparkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor atau masa cicilan hingga 40 tahun. Melalui skema tersebut, angsuran rumah subsidi diperkirakan menjadi jauh lebih ringan, yakni mulai sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Komite Tapera yang berlangsung di Gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini terkendala kemampuan membayar cicilan perbankan.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa perpanjangan tenor menjadi 40 tahun merupakan salah satu inovasi pembiayaan yang dirancang untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi.

Menurut Heru, semakin panjang masa cicilan maka semakin kecil pula angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos dalam proses pembiayaan rumah.

“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar Heru.

Sasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Melalui skema baru tersebut, masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan diproyeksikan memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah pertama mereka.

Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk menjawab tantangan backlog perumahan yang masih cukup tinggi di Indonesia, terutama di kalangan pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok muda yang baru memasuki dunia kerja.

Tidak hanya menawarkan cicilan yang lebih ringan, BP Tapera juga mengusulkan agar suku bunga tetap rumah subsidi tetap dipertahankan selama masa pembiayaan berlangsung.

Dalam skema yang diajukan, bunga rumah subsidi ditetapkan sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun. Dengan sistem bunga tetap tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan suku bunga di masa mendatang yang dapat memengaruhi besaran cicilan.

Baca Juga :  Indonesian Ballet Gala 2025: Merayakan Harmoni Kolaborasi Tari Klasik dan Kontemporer dari Indonesia dan Dunia

Didukung Menteri PKP Maruarar Sirait

Usulan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun mendapat dukungan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tapera.

Menurut Maruarar, pemerintah membutuhkan berbagai terobosan dan inovasi agar semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah layak huni.

Ia menilai kebijakan perpanjangan masa cicilan menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang terjangkau.

“Ada target besar yang harus kita capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” kata Maruarar.

Rumah Susun Jadi Solusi Kawasan Perkotaan

Selain membahas usulan tenor 40 tahun, rapat juga menyoroti pentingnya pengembangan rumah susun sebagai solusi penyediaan hunian di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai regulasi yang diperlukan untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi agar dapat menjadi pilihan hunian yang lebih luas bagi masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam kesempatan tersebut mendorong BP Tapera untuk terus memperkuat kerja sama dengan kalangan pekerja dan buruh.

Menurutnya, pekerja merupakan salah satu kelompok terbesar yang membutuhkan akses terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau dan berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Komite Tapera, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas hunian yang dibangun, terutama rumah susun.

Ia berharap masyarakat mulai memandang rumah susun sebagai hunian modern yang nyaman, aman, dan layak untuk ditempati dalam jangka panjang.

BP Tapera Ajukan Dukungan Regulasi

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BP Tapera juga mengajukan sejumlah dukungan kepada pemerintah.

Baca Juga :  UKK Endokrinologi IDAI Gelar Webinar "Hacking Diabetes" untuk Tingkatkan Penanganan Diabetes Anak di Indonesia

Beberapa di antaranya meliputi penyesuaian kuota rumah susun subsidi, dukungan regulasi terkait perubahan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun, serta penyesuaian premi asuransi yang diperlukan dalam skema pembiayaan jangka panjang.

Dukungan regulasi tersebut dianggap penting agar program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Realisasi FLPP Tembus 103 Ribu Unit Rumah

Dalam rapat yang sama, BP Tapera juga melaporkan perkembangan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang tahun 2026.

Hingga 23 Juni 2026, sebanyak 81.286 unit rumah telah direalisasikan. Selain itu, terdapat 21.735 unit rumah yang telah memasuki tahap akad kredit.

Dengan demikian, total realisasi FLPP hingga saat ini telah mencapai 103.003 unit rumah.

Angka tersebut menjadi bagian dari target besar pemerintah yang menargetkan penyaluran sebanyak 350.000 unit rumah subsidi hingga akhir tahun 2026.

Strategi Percepatan Penyaluran Rumah Subsidi

Untuk mencapai target tersebut, BP Tapera telah menyiapkan berbagai langkah percepatan baik dari sisi permintaan maupun pasokan.

Dari sisi permintaan, BP Tapera memperluas kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, komunitas, hingga serikat pekerja.

Sementara itu, berbagai kegiatan sosialisasi, promosi digital, dan kampanye bersama perbankan serta pengembang terus diperkuat guna meningkatkan minat masyarakat terhadap program rumah subsidi.

Di sisi pasokan, BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan asosiasi pengembang serta memperkuat sinkronisasi data kebutuhan dan ketersediaan rumah agar proses penyaluran dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Melalui berbagai terobosan tersebut, BP Tapera optimistis semakin banyak keluarga Indonesia dapat mewujudkan impian memiliki rumah yang layak, berkualitas, dan terjangkau.

Jika usulan tenor 40 tahun ini terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sejarah pembiayaan rumah subsidi di Indonesia karena mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *