VIRALSUMSEL.COM – Deni Oktora (40) hanya tertunduk saat diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes PALEMBANG. Tersangka pencurian sepeda motor ini ditangkap setelah buron karena mencuri sepeda motor beberapa waktu lalu.
“Tersangka ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor pada November tahun 2019 lalu dan saat ini berhasil kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum, Iptu Marinus Ginting, Rabu (22/1/2020).
Tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada 6 November tahun
Dalam melancarkan aksinya, tersangka beraksi bersama seorang rekannya bernama Pepeng yang kini masih buron.
“Setelah dilakukan pengejaran, kami menangkap satu dari dua pelaku curanmor ini. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Nuryono.
Namun naas bagi pelaku Deni saat dilakukan penangkapan ia berusaha kabur,terpakasa kita melumpukan tersangka dengan tima panas dikaki kirinya.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor matic Honda Spacy warna biru dengan pelat nomor BG 2547 JW dan sebuah stop kontak motor yang telah rusak.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya.
Sementara, Deni mengatakan perbuatannya mencuri sepeda motor, namun ia membantah jadi pelaku utama pencurian.
“Saya hanya bantu Pepeng saja. Saya sebenarnya tidak berniat mencuri motor, saya diajak pepeng ” tukasnya. (ril)