viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Dendam karena dituduh mencuri mesin speedboat milik Kades Rantau Lurus Kecamatan Tulung Selapan pada 2018 lalu. Membuat AA (29), warga Desa Kuala Dua Belas (12), Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega menikam korban Artoni (51) Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan sebanyak 4 kali saat tengah wudhu di masjid Al Muhajirin untuk salat maghrib hingga tewas.
Pelaku, AA mengaku, sengaja membiarkan korban dalam sungai dekat tempat wudhu untuk menunggu apakah ada keluarga korban yang akan datang langsung menolong. Rupanya tidak ada keluarga yanga datang. “Saat itu hanya ada saksi Rizal dan Rio Rivaldo,” terangnya dalam keterangan pers, Minggu (31/7/2022).
Ia pun setelah menusuk korban Artoni langsung lari ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Sebenarnya penusukan ini dilakukan saat melihat korban melintas di depan rumahnya. Saat itu dengan tatapan sinis korban memandangnya dari situ ia lalu mengambil pisau dapur di rumahnya dan melihat korban yang tengah berwudhu.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kapolsek Tulung Selapan, AKP Firmansyah menjelaskan, pelaku saat itu langsung diamankan karena takut di massa warga.
Kalau dari keterangan pelaku ia dendam dengan korban soal pemberitaan yang simpang siur mengabarkan pelaku ODGJ ataupun sakau itu tidak benar. “Saat kami periksa ia menjawab dengan benar dan tes urinnya juga negatif,” terangnya, Minggu (31/7/2022).
Biasa istilah sakau kalau dalam warga Tulung Selapan itu disamakan seperti linglung. Sebelum menusuk korban pelaku sempat bersembunyi dibalik tedmon tak lama dari situ langsung menghujamkan pisaunya kepada korban dan mengalami luka lengan tangan sebelah kiri panjang 5cm lebar 1 cm kedalaman 4cm.
Luka pada tangan kiri tepat pada siku lebar 0,5cm, panjang 4cm kedalaman 1cm. Luka pada perut kiri bawa ukuran 15 cm, lebar 0,5 disertai usus dan lemak jaringan keluar dari rongga perut. Terkahir luka pada pinggang ukuran panjang 3,5cm, lebar 0,5 cm dan kedalaman 3cm.
“Pelaku kami kenakan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kejadian Jumat (29/7/2022) pukul 18.11 WIB,” terang dia.
Barang yang berhasil diamankan sebilah pisau dapur, 1 helai baju gamis warna hijau milik korban dan 1 buah celana panjang. Nah sejak itu ia merasa korban sering mengejeknya hingga akhirnya ia pergi ke Bangka dan baru pulang lagi ke desanya 2 bulan lalu. Ia mengetahui kalau korban meninggal dan mengaku menyesal.
Pelaku , AA mengaku,memang dendam dengan korban apalagi saat melihat korban lewat di depan rumahnya saat hari sebelum kejadian dengan tatapan sinis. “Saya langsung ambil pisau di dapur dan menikam korban,” tandasnya. (fir)