viralsumsel.com ,OKI – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga.
Kedua tersangka, Jurbiadi dan MA (masih di bawah umur), diringkus setelah terbukti melakukan aksi begal di Jalan Lintas Timur, Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIk, dalam keterangannya pada Jumat (7/2) mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak kasus terbaru terjadi.
“Kami telah mengembangkan kasus ini dan mendapati bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sejak tahun 2021. Bahkan, salah satu dari mereka, yakni Jurbiadi, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dua laporan sebelumnya,” jelas Kapolres.
Terungkap, Sudah Ada 7 Korban yang Melapor
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa hingga saat ini, setidaknya sudah ada tujuh laporan polisi yang mengaku menjadi korban dari kedua pelaku. Banyak korban yang mengenali Jurbiadi karena ia memiliki ciri khas pada wajahnya yang membuatnya mudah diidentifikasi.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami yakin masih ada korban lain yang belum melapor, sehingga rentetan kejahatan yang mereka lakukan bisa lebih jelas terungkap,” tambah Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam, sebuah ponsel Vivo Y12s, senjata api rakitan (senpira), serta enam butir amunisi aktif yang digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.
“Dengan barang bukti ini, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengelak dari kejahatan yang telah dilakukan,” ujar Kapolres Hendrawan.
Dijerat dengan Pasal Berat, Terancam 9 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 9 tahun penjara.
Sementara itu, saat diwawancarai oleh wartawan, pelaku Jurbiadi mengakui bahwa motor hasil curiannya dijual ke penadah yang berada di Desa Negeri Pakuan, Kabupaten OKU Timur.
“Iya, hasil curian semua dibawa ke sana, uangnya untuk merawat kebun jeruk,” ujar Jurbiadi dengan nada datar.
Aksi Begal Terekam dan Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus begal yang dilakukan oleh kedua tersangka ini sempat menjadi viral di media sosial. Kejadian ini pertama kali diunggah ke akun Instagram @OKI_OKUT pada Rabu malam (30/1/2025) dan menarik perhatian banyak warganet.
Dalam video yang beredar, tampak dua pria yang mengendarai motor Kawasaki Ninja menjadi korban pembegalan dengan menggunakan senjata api. Kejadian berlangsung saat hujan deras di lokasi yang sebenarnya cukup ramai dengan aktivitas pedagang kaki lima.
Salah satu saksi mata, seorang wanita yang berada di sekitar lokasi, terdengar dalam video memberikan respons terkejut setelah mengetahui motor korban dibawa kabur.
“Ya Allah, motor kamu duo-duonyo?” tanya wanita itu kepada korban, yang kemudian dijawab, “Sikok, Bu.”
Tak lama, wanita tersebut kembali bertanya dengan nada cemas, “Berpistol, yo?” sebelum akhirnya mengucapkan istighfar berulang kali, menunjukkan betapa mengerikannya kejadian tersebut.
Dalam rekaman video, motor Kawasaki Ninja yang dikejar oleh para pelaku masih tampak mengeluarkan asap, menandakan bahwa kendaraan tersebut dikendarai dengan kecepatan tinggi untuk meninggalkan lokasi.
Polisi Himbau Masyarakat Lebih Waspada
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya. Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika berkendara di malam hari dan selalu berhati-hati saat melewati jalanan yang rawan tindak kriminal.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan, terutama di jalur-jalur yang rawan tindak kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bbs)






