OPINI – Praktisi Komunikasi H M Albahori M.I.Kom
viralsumsel.com, PALEMBANG – Pertama, secara kebijakan bahwa bakal calon kandidat Kepala Daerah, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak harus maju sebagai calon legeslatif (Caleg) pada tingkat DPRD baik provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota.
Namun sebagai partai baru, seyogyanya untuk meningkatkan peluang perolehan kursi, disarankan ikut caleg terlebih dahulu..Sehingga akan lebih memudahkan yang bersangkutan, apabila di gadang-gadang atau dicalonkan oleh partai sebagai bakal calon kepala daerah, dikarenakan secara popularitas dan elektabilitas di legistatif, telah memiliki basis kuat di masyarakat.
Sehingga akan lebih memudahkan kader partai tersebut untuk meningkat popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Adapun peluang Pejabat Sekda atau pj, pejabat definitif bupati, gubernur, secara kekuatan dan komunikasi politik, yang bersangkutan telah menyusun strategi komunikasi dalam meraih simpati masyarakat di wilayahnya dengan melakukan berbagai program kerja yang berpihak kepada masyarakat dalam berbagai aspek sosial, ekonomi pembangunan maupun pendidikan.
Selain itu, pejabat yang bersangkutan dapat menghimpun dan mengendalikan kekuatan kepada perangkat pemerintahan, seperti perangkat desa, kecamatan, lembaga swadaya masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat dengan membantu program kerja yang berorientasikan pada kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Secara strategi dan kekuatan, incubent, merupakan rivalitas yang harus diperhitungkan, tanpa ada strategi komunikasi yang aktif dan masif, kompetisi dalam pertarungab Pilkada menjadi lebih kompetitif. (ion)