VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan bahwa pemakaman jenazah pasien virus corona atau covid-19 sudah dilindungi hukum. Karenanya jika ada yang menghalang-halangi pemakaman jenazah terpapar covid-19 bakal terkena pasal hukum.
Hal tersebut diungkapkan Anom Setyadi, kemarin (18/4/2020). Lebih lanut dia menurutkan, perbuatan menghalangi proses pemakaman pasien Covid-19 atau virus corona ada ancaman pidana.
Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana. Isinya : Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama – lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak – banyaknya Rp 1.800.
Kemudian Pasal 179 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (nto)







