Kapolri Pamer Capaian Berantas Judi Online, FOMO hingga Pengangguran Jadi Biang Kerok

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. FOTO : ISTIMEWA
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. FOTO : ISTIMEWA

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia mengklaim telah membuat kemajuan signifikan dalam memberantas praktik judi online (judol) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan capaian penegakan hukum sekaligus mengungkap faktor-faktor sosial yang membuat judi online kian marak.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menyebut aparat berhasil membongkar ratusan kasus judol di berbagai daerah.

“Polri telah mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset sekitar Rp 1,5 triliun, memblokir hampir 6.000 rekening, serta menutup lebih dari 241 ribu situs judi online. Selain itu, kami juga melakukan lebih dari 1.600 kegiatan pencegahan,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  Waruna Group Tanam 2.000 Pohon Mangrove di Tangerang untuk Konservasi Lingkungan

Meski demikian, Sigit menilai pemberantasan judol tak bisa hanya mengandalkan penindakan. Ia menyoroti berbagai faktor yang mendorong masyarakat terjerumus ke perjudian daring, mulai dari tekanan ekonomi hingga rendahnya literasi.

“Pengangguran, kesejahteraan yang belum merata, pendidikan rendah, serta pemahaman teknologi yang minim menjadi faktor utama. Selain itu, ada juga fenomena FOMO atau fear of missing out, di mana orang takut ketinggalan tren dan tergiur janji keuntungan instan,” jelasnya.

Kapolri juga mengakui perang melawan judi online menghadapi tantangan besar, terutama karena operasional server dan transaksi lintas negara yang memiliki aturan hukum dan perpajakan berbeda-beda.

“Kami menemukan pola transaksi berlapis yang melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri dan perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar Indonesia,” ungkap Sigit.

Baca Juga :  Sudah Beriklan, Tapi Kok Bisnisku Masih Sepi Pelanggan?

Dalam pengembangan kasus, Polri telah membongkar sejumlah situs judol besar dan menyita ratusan miliar rupiah hasil kejahatan. Beberapa di antaranya adalah jaringan SPINHARTA4, SASAFUN, dan BMW312.

“Belum lama ini kami menyita Rp 530 miliar dan menangkap tersangka dari jaringan SLOTBOLA88, serta mengungkap jaringan H55 HIWIN. Upaya ini terus kami kembangkan, termasuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Sigit menegaskan Polri akan terus mengoptimalkan langkah penindakan dan pencegahan, seraya mendorong penguatan literasi digital dan perbaikan kesejahteraan masyarakat agar akar masalah judi online bisa ditekan secara berkelanjutan. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *