
viralsumsel.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya biaya politik di Indonesia setelah menemukan dugaan korupsi senilai Rp 5,25 miliar yang digunakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk melunasi utang kampanye. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa besarnya kebutuhan dana politik kerap mendorong kepala daerah melakukan praktik ilegal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah uang yang digunakan Ardito untuk kampanye itu baru temuan awal penyidik. “Ini baru temuan awal, tapi jumlahnya signifikan,” ujarnya, dikutip Senin (15/12/2025).
Budi menegaskan, tingginya biaya politik memaksa kepala daerah terpilih menanggung beban modal politik yang kerap berujung pada praktik korupsi. Temuan ini juga memperkuat hipotesis KPK terkait kebutuhan dana besar partai politik, mulai dari operasional hingga kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah.
“Untuk mencegah aliran uang yang tidak sah, KPK mendorong standardisasi dan pelaporan keuangan partai politik,” tambah Budi.
Selain itu, KPK menyoroti lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi, maraknya mahar politik, serta kandidat yang lebih mengandalkan finansial dan popularitas daripada kualitas.
Sebelumnya, KPK menemukan Ardito menerima aliran dana total Rp 5,75 miliar dari pengaturan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat Pilkada. Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta digunakan untuk dana operasional, dan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanye.
Dana itu didapat melalui pengkondisian rekanan proyek oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo, serta fee Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat Ardito), dan Muhamad Lukman Sjamsuri. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10-29 Desember 2025 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Ardito dkk disangkakan melanggar Pasal 11, 12, atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 atau 13 UU yang sama. (mel)






