KPK Terbuka Dipanggil Komisi III DPR Jawab Pertanyaan NasDem Soal Terminologi OTT: Apa yang Harus Ditakuti

Foto Antara

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak terbuka jika dipanggil oleh Fraksi Partai NasDem oleh Komisi III DPR terkait penjelasan OTT buntut dari penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

“Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Tanak di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8).

Ia menegaskan KPK menjalankan tugasnya sesuai aturan. KPK berkomitmen untuk memberantas penyelewengan dana rakyat.

“Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Dapil II Serap Aspirasi Pendidikan Saat Reses di Palembang

Terkait terminologi operasi tangkap tangan (OTT), Johanis menjelaskan panjang lebar. Ia menyebut tak ada yang salah dengan OTT karena sesuai aturan.

“OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” katanya.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh sebelumnya mempertanyakan arti dari OTT yang membuat heboh penangkapan kadernya, Abdul Azis. Surya Paloh meminta Fraksi NasDem di DPR memanggil KPK agar menjelaskan makna dari OTT tersebut. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *